DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan memberikan penghargaan khusus kepada para Bandesa Adat mulai tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat (26/12/2025).

Gubernur Koster menegaskan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas peran strategis Bandesa Adat dalam menjaga keberlangsungan budaya, adat, dan identitas Bali. Menurutnya, kekuatan Bali hingga hari ini tidak terlepas dari peran desa adat dan para pemimpinnya.

“Di balik semua itu, peran desa adat, terutama para Bandesa Adat, sangatlah besar. Oleh karena itu, apresiasi kepada para bendesa adat adalah sebuah keharusan,” ujar Koster di hadapan peserta pasamuhan.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Jangan Rusak Budaya Bali, Pariwisata Taruhannya!

Ia mengakui, selama ini pemerintah relatif terlambat memberikan penghargaan yang layak kepada Bandesa Adat yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Padahal, dedikasi mereka tidak kalah besar dibandingkan pengabdian aparatur negara.

“Saya mengakui, kita terlambat memberikan penghargaan kepada para Bandesa Adat. Pegawai yang mengabdi 30 tahun mendapat penghargaan, lalu mengapa Bandesa Adat yang dedikasinya luar biasa tidak?” katanya.

Mulai 2026, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan dalam dua kategori utama. Pertama, bagi Bandesa Adat dengan masa pengabdian panjang dan konsisten. Kedua, bagi Bandesa Adat yang dinilai memiliki prestasi serta kinerja baik selama menjabat.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Festival Seni Bali Jani III Tahun 2021

“Ini adalah bentuk penghormatan, karena Bandesa Adat adalah andalan utama Bali,” tegas Gubernur Koster.

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengingatkan para Bandesa Adat dan prajuru desa adat agar tetap menjunjung kebijaksanaan, terutama di era demokrasi dan media sosial. Perbedaan pendapat dinilainya wajar, namun tidak sepatutnya disampaikan secara reaktif di ruang publik digital.

“Budaya kita tidak mengajarkan saling menyalahkan di ruang publik. Budaya kita mengajarkan duduk bersama, bermusyawarah, dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun desa adat bersifat otonom, tetap diperlukan peran majelis adat di berbagai tingkatan sebagai fasilitator ketika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa. Peran tersebut, kata Koster, harus mempermudah dan melayani, bukan justru menambah beban birokrasi.

Baca juga :  Yakinkan Governor of World Water Council, Gubernur Koster: Bali Siap Jadi Tuan Rumah WWF 2024

“Majelis adat harus menjadi fasilitator, bukan birokrasi baru yang menyulitkan. Tugasnya membantu dan melayani Bandesa Adat yang dimuliakan di desanya masing-masing,” kata dia.

Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memuliakan desa adat hingga akhir masa jabatannya. Komitmen itu bahkan telah dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Bali Era Baru.

“Memuliakan desa adat untuk selamanya. Itu nomor satu. Memuliakan desa adat, memuliakan subak, dan seluruh warisan adiluhung Bali lainnya,” pungkas Koster.