DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan melarang bupati dan wali kota se-Bali mengeluarkan izin pembangunan di lahan produktif. Langkah ini diambil untuk meminimalisir alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang.

Hal tersebut disampaikan saat penandatangan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, (Rabu, 26/11/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Baca juga :  Peringati Hari Kasih Sayang Bali, Gubernur Koster Ngopi Bareng Anak Muda

“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu”, tegas Wayan Koster.

Nusron Wahid menyampaikan penyusutan luas lahan sawah di Indonesia bervariasi antara 60.000 – 80.000 per tahun, atau 165 – 220 Ha per hari. Ia mengatakan hilangnya lahan sawah ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional. 

Baca juga :  Upaya Peningkatan Layanan Bandara Internasional Ngurah Rai Mulai Tunjukan Hasil Nyata

Untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah, maka akan ditetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), yaitu lahan baku sawah (LBS) yang telah diverifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN dan perizinan (KKPR, PBG).

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menyampaikan bahwa pihaknya dan jajaran sedang melakukan penataan atau legalisasi aset, yakni melakukan pendampingan aset rakyat agar dapat di manfaatkan yang berkepentingan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca juga :  Gubernur Koster Luncurkan Koperasi Merah Putih

“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 Ha tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84% dan ini menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 % lagi mampu tuntas bersertifikat,” terangnya.

Editor: Agus Pebriana