DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group harus membongkar proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, karena dinilai melanggar sejumlah regulasi perizinan dan tata ruang.

Pemerintah memberikan batas waktu enam bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses pembongkaran dan memulihkan kembali kondisi ruang sesuai peraturan yang berlaku.

Gubernur Koster menjelaskan setelah pemeriksaan lapangan dan kajian teknis pemerintah, ditemukan sejumlah pelanggaran berat dalam proses pembangunan maupun perizinan yang dilakukan PT Kaishi.

Baca juga :  Koster Ingatkan Ancaman Ideologi Transnasional terhadap Dresta Bali

Salah satunya adalah pembangunan lift kaca seluas 846 m² dengan tinggi sekitar 180 meter tersebut berdiri di kawasan sempadan jurang tanpa Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana disyaratkan.

Selain itu, pondasi bore pile untuk jembatan dan struktur lift berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa memperoleh Rekomendasi Gubernur Bali serta tanpa Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Proyek ini juga tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terkait kajian kestabilan jurang, meskipun konstruksi berada di tebing curam yang memerlukan kajian teknis wajib. Pemerintah menemukan pula bahwa tidak ada validasi KKPR untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui OSS sebelum diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Duta Besar Negara Uni Eropa Toast Arak Bali

“Sebagian besar bangunan lift kaca diketahui berdiri di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap Koster.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.

Di samping itu, pemerintah juga meminta PT Kaishi melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lambat tiga bulan setelah pembongkaran.

Baca juga :  Koster Sebut Peluncuran Wi-Fi 7 Tonggak Penting Wujudkan Bali Pulau Digital

Pemerintah juga menegaskan bahwa jika PT Kaishi tidak melaksanakan pembongkaran sesuai tenggat, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster mengatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran serta pentingnya menjaga keberlanjutan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, termasuk penerapan pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.

Editor: Agus Pebriana