DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung memutuskan mengambil langkah tegas menghentikan pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan dan dan kajian teknis pemerintah, mengungkapkan lima jenis pelanggaran pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Pelanggaran pertama adalah pelanggaran tata ruang, di mana bangunan seluas 846 m² dengan tinggi sekitar 180 meter tersebut berada di kawasan sempadan jurang tanpa Rekomendasi Gubernur Bali. Pondasi jembatan dan lift juga dibangun di wilayah pantai dan pesisir tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga :  Serahkan SK CPNS, Gubernur Koster Ajak Pahami dan Laksanakan Visi Nangun Sat kerthi Loka Bali

Selain itu, tidak ada rekomendasi gubernur terkait kajian kestabilan jurang, serta tidak terdapat validasi KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui OSS. Sebagian konstruksi juga berdiri di kawasan perairan pesisir tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka Peringatan Bulan Bung Karno III Provinsi Bali

Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup, karena proyek tidak memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, melainkan hanya mengantongi rekomendasi UKL-UPL dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Selanjutnya, proyek juga melanggar ketentuan perizinan, sebab KKPR tidak sesuai peruntukan tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki hanya untuk bangunan loket tiket seluas 563,91 m², tidak mencakup jembatan penghubung sepanjang 42 meter maupun bangunan lift seluas 846 m².

Baca juga :  Presiden Tiba di Bali untuk Resmikan Pasar Sukawati

Pelanggaran keempat adalah tata ruang laut, karena pondasi proyek berada di zona perikanan tradisional dalam Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida yang secara tegas melarang pembangunan fasilitas wisata, termasuk bangunan lift.

Terakhir, pembangunan lift kaca ini dinilai melanggar standar kepariwisataan budaya Bali, sebab telah mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW), yang berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Editor: Agus Pebriana