DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Klungkung menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan secara virtual oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mewakili Bupati Klungkung, di ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/10/2025).

Baca juga :  Pemkab Klungkung Jadikan Monas Contoh Digitalisasi Retribusi Pariwisata

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, I Komang Widiyasa Putra, serta sejumlah pejabat terkait. Kerja sama tahap VII tahun 2025 ini bertujuan memperkuat sinergi antara pajak pusat dan daerah demi meningkatkan efektivitas serta efisiensi pemungutan pajak.

Baca juga :  Perkuat Penegakan Perda di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Tambah Personel Satpol PP

Melalui perjanjian ini, para pihak berkomitmen mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan, serta informasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga mencakup pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi perpajakan terpadu dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional.

Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat sistem pengawasan wajib pajak dan mendorong peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan.

Baca juga :  Pemkab Siapkan Nusa Penida Jadi Green Island, Program Kendaraan Listrik Diluncurkan 2026

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami optimistis akan terjadi peningkatan signifikan terhadap PAD Klungkung, terutama dari sektor pajak daerah,” ujar Wabup Tjok Surya.