DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan atas inisiatif DPRD Bali dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan Raperda ini penting untuk menjawab dinamika transportasi pariwisata di Bali. Pesatnya pertumbuhan wisata serta kemajuan teknologi aplikasi transportasi menghadirkan kebutuhan layanan yang aman, nyaman, dan profesional.

Namun tambahnya, di lapangan masih ditemukan sejumlah masalah, mulai dari kendaraan berplat luar daerah yang melayani penumpang, usaha tanpa izin resmi, hingga persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal.

Baca juga :  Harga Beras Melambung, Kresna Budi: Tingkatkan Insentif bagi Petani !

“Regulasi ini diperlukan untuk melindungi pelaku usaha lokal, menjaga kepastian hukum, sekaligus memastikan nilai-nilai budaya Bali tetap terjaga,” ungkapnya saat menyampaikan Pendapat Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (08/09/2025).

Meski demikian Giri Prasta meminta penyusunan Raperda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga :  Pemprov Bali Kerahkan ASN Serap Hasil Pertanian Lokal di Pasar Pangan Murah

Terkait kepemilikan kendaraan, pemerintah meminta pentingnya skema penguasaan sesuai bentuk badan hukum. Dimana jika perusahaan berbentuk PT, BUMN, maupun BUMD, kendaraan sebaiknya tercatat atas nama perusahaan agar tanggung jawab layanan dan keselamatan jelas.

“Sedangkan untuk koperasi, kendaraan dapat tetap atas nama anggota tetapi terdaftar melalui izin koperasi serta dilengkapi perjanjian kemitraan, sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memastikan kepatuhan penggunaan label resmi kendaraan “Kreta Bali Smitha,” serta menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal dari praktik persaingan tidak sehat.

Baca juga :  Pemprov Bali Bantah Ada Pelarangan Kegiatan Agama Selama KTT G20

Sementara itu, pengemudi angkutan pariwisata berbasis aplikasi juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus. Salah satunya adalah pemahaman budaya Bali, etika pelayanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

Namun, pemerintah mengusulkan agar persyaratan tidak menggunakan istilah “sertifikat kompetensi,” melainkan diganti dengan pelatihan yang difasilitasi Dinas Perhubungan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.

Editor: Agus Pebriana