DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa CEO PT Complus Sistem Solusi berinisial LL, Selasa (02/09/2025).

LL diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“LL diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL,” terangnya.

Program Digitalisasi Pendidikan Dikbudristek periode 2019–2022 menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana berbasis teknologi.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp10 triliun pada 2019–2022. Program tersebut diduga bermasalah karena adanya perubahan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu. Hasil penyidikan awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Sejak Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek. Bahkan, sejumlah di antaranya sempat dijemput paksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 15 Juli 2025, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni JT (staf khusus Mendikbudristek), IBAM (konsultan teknologi), SW (mantan Direktur Sekolah Dasar), serta MUL (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

Modus yang digunakan para tersangka antara lain manipulasi petunjuk pelaksanaan sehingga pengadaan diarahkan pada produk dengan sistem operasi tertentu. Praktik ini mengabaikan kajian kebutuhan teknis dan menimbulkan dugaan kerugian besar bagi negara.

Editor: Agus Pebriana