DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali menyepakati kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 16 Juli 2025.

Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan metode open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari.

Made Rentin menambahkan penutupan juga bertujuan agar kegiatan penataan di TPA Suwung dapat berlangsung secara optimal.

Ia mengatakan dengan estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap harinya, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan.

“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA, guna memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah penanganan sampah yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Sarbagita.

Adapun hasil pantauan lapangan, hari pertama penutupan termonitor dalam kondisi aman dan terkendali. Hanya ada satu truk yang datang membawa sampah; pengemudi menyatakan telah mengetahui adanya penutupan, namun tetap mencoba mengakses lokasi. Petugas dengan tegas meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah tangga.

“Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA,” ungkapnya.

Editor: Agus Pebriana