Polisi Berhasil Gagalkan Perdagangan Benih Bening Lobster Ilegal di Pacitan
DIKSIMERDEKA.COM, JATIM – Polres Pacitan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (28/05/2025) subuh.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan raya sebelah timur Perempatan Mentoro, tepatnya di Jalan KH. Maghribi, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IST (45) dan AS (42). Mereka diamankan saat tengah mengangkut ribuan ekor benur tanpa dokumen perizinan resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra 1.3 MT berwarna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL untuk mengangkut BBL tersebut.
Rencananya, benur itu akan diserahkan kepada seseorang di rest area jalan tol wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 139 kantong plastik transparan berisi total 27.650 ekor benih bening lobster yang dikemas dalam 5 box sterofoam.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan benur secara ilegal di wilayah tersebut.
Adapun tindakan kedua tersangka melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perikanan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik dan jaringan di balik perdagangan ilegal benur ini.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan