DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Pelemahan Kedas (PSBS PADAS) Putri Suastini Koster mengurai kompleksitas persoalan sampah di Bali. Menurutnya selama ini ada pola keliru dalam penanganan sampah di Bali.

Putri Koster mengatakan pola keliru itu adalah budaya membuang sampah. Putri Koster mengatakan budaya membuang sampah ini memunculkan gunungan sampah pada satu tempat. Salah satu contohnya adalah TPA Suwung.

“Konsep keliru itu adalah membuang, sehingga muncul gunungan sampah pada satu tempat. Salah satu contohnya adalah TPA Suwung,” sebutnya.

Baca juga :  Putri Koster Angkat Seni Tradisi di Harsiarnas ke-93 KPID Bali

Pola keliru itu kemudian menimbulkan persoalan serius, yaitu makin tingginya gunungan sampah di TPA Suwung yang sewaktu-waktu siap meledak.

Jika dibiarkan, ini akan menjadi musibah bagi kawasan Suwung dan lingkungan sekitarnya. Di samping itu juga akan merugikan sektor pariwisata.

Putri Koster mengungkapkan agar tak muncul lagi Suwung berikutnya, kekeliruan ini, menurutnya, mesti segera diperbaiki bersama-sama.

“Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi semua pihak sebagai penghasil sampah. Produksi sampah itu ada di lingkup rumah tangga, pasar, sekolah, mal, toko, perkantoran, tempat suci, dan fasilitas publik lainnya,” urainya.

Baca juga :  Putri Koster Berharap Beautiverse Tahun Depan Angkat Soal Usada Bali

Putri Koster mengungkapkan guna mengatasi kompleksitas persoalan sampah itu, pemerintah provinsi Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi, yaitu: Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kemudian, Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; dan yang terakhir adalah Gerakan Bali Bersih Sampah sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

Baca juga :  Putri Koster Puji Penampilan Calonarang Teater Royal House Yogyakarta

Secara spesifik Putri Koster mengatakan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 didukung oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

“Artinya, sudah disiapkan regulasi yang begitu lengkap mulai dari tingkat provinsi hingga desa, kelurahan, dan desa adat sebagai ujung tombaknya,” ungkapnya.

Editor: Agus Pebriana