DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing (Wisman) selama di berada di Bali.

Salah satu poinnya adalah wisman yang belum membayar pungutan wisatawan asing akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata (DTW).

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Pantau Simulasi Kedatangan Wisman di Bandara Ngurah Rai

SE itu ditandatangani langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan mulai berlaku pada Senin 24 Maret 2025.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa wisman harus membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

Sementara itu, bagi wisman yang belum membayar pungutan wisatawan asing akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di DTW.

Baca juga :  Perjuangkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina, PHRI Badung Apresiasi Gubernur Koster

Perlu diketahui, sejak diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (Wisman).

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun saat mengumumkan aturan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing saat Berada di Bali, Senin (24/3/25). Foto: tim/diksimerdeka.com

Wisman yang berkunjung ke Bali diwajibkan membayar pengutan sebesar Rp. 150.000. Pungutan ini nantinya akan diperuntukan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Baca juga :  Tertinggi Sejak Pandemi, Kunjungan Wisman Juli 2022 Capai 477 Ribu

Meski demikian, sejak pertama kali diterapkan pada 14 Februari 2024, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun yaitu sebanyak tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, namaun baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.

Reporter: Agus Pebriana