DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Mantan Kepala Sedahan Kecamatan Nusa Penida Klungkung, Dewa Ketut Sudana (DKS) diduga membuat transaksi jual beli fiktif guna mengalihkan hak tanah milik Wayan Sangging (69) seluas 6.6 hektar di kawasan Pantai Kelingking, Dusun Karang Desa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida secara tidak sah.

Sebab, Wayan Sangging mengaku tidak pernah menjual atau menandatangani dokumen apapun terkait jual beli kepada DKS. Namun secara mengejutkan terbit sertifikat dan beralih haknya menjadi atas nama DKS atas dasar jual beli, bahkan kini telah dialihkan lagi ke pihak lain.

Kuasa hukum Wayan Sangging, Nyoman Samuel menerangkan, saat itu, pada tahun 1992, kliennya hanya meminjam uang Rp 2 juta kepada DKS untuk biaya ke Lampung dengan menitipkan tagihan pajak bumi dan bangunan (kitir PBB) sebagai jaminan.

Kliennya mengatakan kepada DKS akan menjual tanahnya itu dan berjanji akan membayar hutangnya setelah tanahnya laku terjual. Wayan Sangging juga meminta agar DKS membantu memasarkan tanahnya tersebut.

Baca juga :  Nengah Setar Bantah Disebut Pembeli Beritikad Tidak Baik dan Ungkap Pihak-Pihak Terlibat

Atas pinjaman itu, karena Wayan Sangging buta huruf alias tidak bisa baca tulis, DKS meminta Wayan Sangging membubuhkan cap jempol pada selembar kertas. Dan belakangan atas proses yang dilakukan DKS, Wayan Sangging kehilangan hak atas tanahnya tersebut.

“Begitu banyak ada cap jempol berserakan di dokumen-dokumen yang tadi ditunjukan, sedangkan klien kami menegaskan hanya memberikan satu kali cap jempol di sebuah kertas sebagai jaminan ketika meminjam uang senilai Rp 2 juta.”

“Dengan proses yang dilakukan pihak Dewa Ketut Sudana akhirnya klien kami kehilangan hak tanah seluas 6,6 hektare di wilayah Karang Dawa yang kita kenal sebagai Kelingking Beach,” ungkap Nyoman Samuel usai sidang di Pengadilan Negeri Klungkung, Senin (17/3/25).

Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum sengketa tanah milik Wayan Sangging di PN Klungkung, Senin (17/3/25). Foto: tim/diksimerdeka.com
Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum sengketa tanah milik Wayan Sangging di PN Klungkung, Senin (17/3/25). Bawah/kiri: Wayan Sangging bersama kuasa hukumnya, Nyoman Samuel saat sidang. Foto: tim/diksimerdeka.com

Keganjilan yang lain, ungkap Nyoman Samuel lebih lanjut, permohonan pensertifikatan tanah yang kini ini atas nama para tergugat yakni DKS selaku Tergugat I dan Sugianto selaku Tergugat III, diterbitkan oleh Tergugat II BPN Klungkung atas permohonan orang yang sudah meninggal.

Baca juga :  Nengah Setar Bantah Disebut Pembeli Beritikad Tidak Baik dan Ungkap Pihak-Pihak Terlibat

“Sertifikat yang dari Dewa Ketut Sudana dialihkan ke Sugianto, diterbitkan atas nama ayah klien kami yang sudah meninggal puluhan tahun sebelumnya, sehingga jelas ada satu penyimpangan data tentang siapa yang memohon pensertifikatan, di persidangan terbukti yang memohon adalah Tergugat I (DKS, red),” katanya.

Di dalam persidangan, terang Nyoman Samuel, juga terungkap bahwa terbitnya sertifikat tanah tersebut atas dasar akta jual beli yang mana dalam pemeriksaan persidangan akta jual beli tersebut, katanya, penuh dengan pelanggaran sehingga menurutnya sertifikat tersebut sangat cacat hukum.

“Pertama identitas dari penjual tidak disebutkan secara jelas, tidak ada nomor induk kependudukan, tidak ada tanggal lahir, disebutkan umur, tapi salah. Kemudian, nama yang disebutkan dalam akta jual beli itu adalah I Sangging, bukan I Wayan Sangging. Dan di situ disebutkan bertindak untuk atas nama bapaknya yang sudah meninggal. Jelas itu tidak mungkin. Kuasa dari orang yang sudah meninggal itu tidak mungkin,” paparnya.

Baca juga :  Nengah Setar Bantah Disebut Pembeli Beritikad Tidak Baik dan Ungkap Pihak-Pihak Terlibat

“Jadi, Pak Sugianto itu adalah seorang investor yang membeli tanah klien kami melalui pemilik yang tidak sah, karena Pak Dewa Ketut Sudana itu membeli dengan cara jual-beli fiktif, dimana klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada Dewa Ketut Sudana,” tegasnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait dugaan akta jual beli fiktif itu, kuasa hukum DKS Made Adi Mustika mengatakan menyerahkan pada penilaian hakim. “Itu nanti penilaian hakim. Bukti-buktinya sudah diajukan, bahwa itu ada akta jual beli. Nilainya Rp 6 juta. Di akte jual beli itu untuk tanah seluas 5 hektar pada tahun 1995,” katanya.

Sementara terkait cap jempol dan kecacatan hukum dalam penerbitan sertifikat tanah, Adi Mustika enggan menanggapi. “Itu administrasi di BPN (Badan Pertanahan nasional, red,” ujarnya singkat.