Seleksi Komisioner KPID Bali Segera Dimulai
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerh (KPID) Provinsi Bali masa jabatan 2024-2027. Tim seleksi pun telah ditetapkan dan akan bekerja selama kurang lebih empat bulan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana mengatakan seleksi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dimana Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah adalah 3 (tiga) tahun.
Lebih lanjut ia mengatakan sebagai langkah awal, telah ditetapkan tim seleksi melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 767/03-E/HK/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027.
Tiim seleksi ini kata Pramana, terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat dan unsur KPID. Adapun empat tim seleksi tersebut yaitu Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat I Dewa Gede Mahendra, Akademisi Undiknas, Prof Nyoman Sri Subawa.
Kemudian, Akademisi Universitas Saraswati I Made Sukamerta, lalu Patengen Majelis Desa Adat Provinsi Dr I Gusti Putu Anindya Putra, dan Anggota Komisioner KPI Daerah Bali, Ni Wayan Yudiartini.
Pramana mengatakan tim ini akan bekerja kurang lebih selama 4 bulan dan telah melakukan tahapan awal, seperti rapat pembahasan jadwal serta rapat penentuan metode seleksi yang sudah dimulai sejak awal bulan Oktober.
Tahapan selanjutnya adalah pengumuman seleksi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2024 sampai dengan 14 Oktober 2024. Pengumuman seleksi dapat dilihat oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, maupun secara online. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs resmi Diskominfos Provinsi Bali (https://diskominfos.baliprov.go.id/) dan Pemerintah Provinsi Bali (https://www.baliprov.go.id/web/).
Tahapan seleksi telah disusun dengan cermat, mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia.
“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sehingga mampu menarik kandidat-kandidat terbaik yang siap berkomitmen untuk berperan aktif dan mengawasi penyiaran yang beretika di Provinsi Bali,” imbuh Gede Pramana.
Dengan dibukanya pendaftaran seleksi dari tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mengunjungi situs resmi Diskominfos Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk informasi lebih lanjut.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan