DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan keringanan dan kemudahan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sesuai ketentuan Pasal 75 Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan relaksasi hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” kata Santha.

Baca juga :  Soal Surat Terbuka Terkait Privat Party Ekspatriat, Ini Tanggapan Pemprov Bali

Ia mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Baca juga :  Pemprov Bali Serahkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur Jawa Barat 

Relaksasi pajak ini katanya akan berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.

Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sebanyak lebih dari 2,7 juta kendaraan atau 70 persen.

Baca juga :  Pemprov Sosialisasikan Pembangunan Pasar Tematik Pendukung Pariwisata

Adapun pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2024 berupa pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Kemudian, dibebaskan BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua.

Editor: Agus Pebriana