Bobol Konter HP, Sepasang Anak Punk Diringkus Polsek Ubud
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI –Sepasang kekasih yang merupakan anak punk diamakan oleh tim Polsek Ubud, hal tersebut lantaran dilaporkan telah melakukan aksi pembobolan konter handphone di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada Sabtu (11/5).
“Kejadian pencurian ini berawal pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita, korban merupakan pemilik konter handphone. Kejadian tersebut diketahui saat mengecek rekaman CCTV yang ada di Counter Service HP Zhura Cellular miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Aplikasi CCTV,” ujar Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
“Dalam rekaman CCTV tersebut, korban kaget melihat ada cahaya masuk ke dalam konter HP tersebut namun pada saat itu korban mengira karyawannya, namun setelah korban memperbesar layar CCTV yang ada di handphonenya, ternyata barang-barang yang ada di dalam counter berantakan serta handphone servisan milik pelanggan yang ada di rak barang sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang,” sambung Kapolsek.
Lebih lanjut, setelah mengetahui peristiwa tersebut korban bersama dengan karyawan mengecek barang-barang yang ada di counter dan ternyata barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000 dan puluhan unit barang elektronik hilang. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke petugas kepolisian Polsek Ubud.
“Tim Unit Opsonal Reskrim Polsek Ubud mencari keberadaan terduga pelaku, mengetahui terduga pelaku berangkat menuju Ke Gilimanuk tim kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berbekal rekaman CCTV dan juga keterangan saksi team dapat menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Selanjutnya Unit Opsonal dapat mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Selemadeg Barat Menuju arah Gilimanuk,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi mendalam terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian bersama temannya di daerah Ubud tepatnya di Counter Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Para pelaku ini adalah pasangan kekasih, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berfoya-foya. Kedua pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan