DIKSIMERDEKA.COM, JAKARATA – Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Malut, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, di daerah Jakarta, Tangerang, dan Ternate, sejak Rabu hingga Kamis 20-21 Desember 2023.

Lokasi yang digeledah di antaranya, rumah Gubernur Malut AGK di Jakarta, rumah dinas Gubernur Malut, kantor dinas, hingga kediaman pihak swasta.

Baca juga :  Gubernur Maluku Utara Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

“Tim Penyidik, Rabu (20/12) dan Kamis (21/22) telah selesai dilaksanakan penggeledahan diwilayah Jakarta, Tangerang dan Kota Ternate,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/12/2023).

“Lokasi tersebut diantaranya rumah kediaman Tsk AGK di Jakarta, rumah dinas Jabatan Gubernur, dan beberapa kantor Dinas serta rumah kediaman pihak swasta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah uang, dokumen, hingga barang elektronik dari sejumlah lokasi tersebut. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis terlebih dahulu dalam rangka penyitaan.

Baca juga :  Gubernur Maluku Utara dan 14 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK

“Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Malut AGK sebagai tersangka dalam kasus ini.

AGK ditetapkan tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Baca juga :  Gubernur Maluku Utara Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

KPK menetapkan AGK, RI, dan RA sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, ST, KW, AH, dan DI, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor: Nyoman