Ragam Aktivitas Pembinaan WBP Lapas Kerobokan
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukan sekedar objek yang dikenai sanksi hukuman pidana. Mereka juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan dan berujung pada sanksi pidana. Mereka adalah subjek yang tetap harus dipandang sebagai manusia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri menjunjung tinggi hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat terutama yang membutuhkan perlindungan hukum. Negara menjamin setiap warga sama di mata hukum, ini merupakan salah satu kaidah hukum. Asas persamaan kedudukan ini sangat penting ditegakkan terutama dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam UU ini ada pergeseran sistem pemidanaan, dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Prinsip ini menjadi titik awal lahirnya konsep pembinaan terhadap narapidana. Pembinaan sendiri adalah upaya negara untuk memperbaiki diri narapidana agar tidak mengulangi tindak pidana setelah selesai menjalani masa pidananya.
Pembinaan tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan terbagi menjadi 2, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab,” demikian diterangkan Kepala Lapas Kerobokan Fikri Soebing, Rabu (3/05/23).
Fikri mengatakan, kegiatan pembinaan kepribadian yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sendiri terbagi dalam beberapa ruang lingkup, diantaranya pembinaan kesadaran beragama atau kerohanian, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan Intelektual, pembinaan kesadaran hukum hingga pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat.
Kemudian kegiatan pembinaan kemandirian dilakukan melalui berbagai program diantaranya, keterampilan diri meliputi menjahit, memasak dan melukis. Kemudian keterampilan untuk mendukung usaha industri meliputi pertukangan kayu dan las listrik, laundry pakaian, konveksi, kerajinan perak serta produksi penyablonan baju.
Selain kegiatan pembinaan tersebut diatas, Lapas Kelas IIA Kerobokan juga bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan Rehabilitasi bagi para WBP kasus Narkoba.
“Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita sistem pemasyarakatan yakni membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan