DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) meminta perusahaan atau produsen plastik ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. J2PS pun meminta perusahaan segera membuat program nyata untuk penanganan sampah plastik karena sudah semakin parah dan menjadi problem bagi lingkungan di Bali.

Berdasarkan audit Sungai Watch terkait kondisi sungai di Bali menunjukan produk dari produsen air dalam kemasan (ADMK) mendominasi pencemaran di sungai-sungai yang ada di Bali. Di samping kemasan, juga ada  styrofoam dan plastik  yang turut berkontribusi untuk pencemaran di sungai dan laut. 

“Kondisi ini tidak bisa didiamkan terus menerus tanpa ada tanggung jawab dari produsen dan perusahaan,” tegas Ketua J2PS, Agustinus Apollonaris KD sembari mengharapkan produsen kemasan plastik tidak lagi menjadikan cuaca dan musim menjadi penyebab membanjirnya sampah di pesisir Bali. 

Hal ini dikarenakan, ungkap Agustinus Apollonaris, pada bulan Maret hingga Oktober mendatang, siklus sampah kiriman akan berakhir seiring selesainya musim hujan.

Baca juga :  Nyepi Momentum Sucikan Semesta, Ngiring Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

“Produsen harus segera melakukan sesuatu yang nyata melalui CSR dan EPR perusahaan karena sampah di Bali sudah darurat kondisinya. Masa sudah puluhan tahun meraup untung dari penjualan dan sekarang belum juga membuat program nyata,” katanya.

Perusahaan wajib bertanggung jawab jika tidak ingin dianggap lalai terhadap kerusakan lingkungan di pusat destinasi pariwisata Indonesia ini. 

Agustinus Apollonaris menegaskan tidak bisa lagi perusahaan hanya mengeruk keuntungan dari penjualan produk-produk mereka tanpa ikut tanggung jawab akan sampah yang dihasilkan. 

“Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Caranya  menjalankan Permen 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan mengatur pengurangan sampah produsen dari 2020-2029,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Permen 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.  

Baca juga :  ST Mekar Jaya Edukasi Lingkungan, Tukar Sampah dengan Beras

Sementara di Bali regulasi yang mengatur tentang sampah sudah diatur yakni, Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub 47 Tahun 2019  tentang Pengelolaan  Sampah Berbasis Sumber  dan SK Gubernur  Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa  Adat.

“Sesungguhnya produsen sesuai amanat UU 18 Tahun 2008 punya tanggung jawab yang diperluas yakni Extended Producers Responsibility (EPR). Tanggung jawab ini melampaui tanggung jawab CSR (corporate social responsibility). EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi,” tegasnya.

EPR merupakan mekanisme atau kebijakan di mana produsen diminta bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat atau dijual (beserta kemasan yang bersangkutan) saat produk atau material tersebut menjadi sampah. 

Dengan kata lain, produsen menanggung biaya mengumpulkan, memindahkan, mendaur ulang, dan membuang produk atau material di penghujung siklus hidup barang tersebut.

Baca juga :  Sasar Tiga Pasar Tradisional, Satpol PP Bali Bagi Seribu Tas Ramah Lingkungan

“Produsen jangan memikirkan keuntungan semata, tapi menyisihkan EPR sesuai mandatory pasal 15 UU 18/2008 yang mengamanatkan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” tegasnya.

Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. 

Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.

“Saat ini masih banyak produsen yang belum menjalankan road map tersebut. Dari ribuan produsen di tanah air, sampai dengan tahun 2022, baru 25 produsen yang menunjukan keseriusan dengan mengirimkan dokumen  perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini sungguh menyedihkan! Sekaligus menjadi jalan terjal bagi produsen di tanah air dalam menjalankan peran mengelolah bekas sampah plastik kemasan,” tegasnya.