PKN: PN Tak Memiliki Kewenangan Tangani Sengketa Pemilu
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu. Hal ini setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terkait penundaan Pemilu sampai Juli 2025.
“Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu, ” kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara, Jumat (3/3/2023).
Lebih jauh Rio Ramabaskara mengatakan Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Ia pun juga mengatakan bahwa mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN.
“Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa-bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu,” kata Rio yang juga seorang advokat ini.
Sementara itu ketua Umum. PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.
“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika.
Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan