DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTAPartai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu. Hal ini setelah PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terkait penundaan Pemilu sampai Juli 2025.

“Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan  di luar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu, ” kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Rio Ramabaskara, Jumat (3/3/2023).

Baca juga :  PKN Bali Yakin Sosok GPS Mampu Dongkrak Suara Partai

Lebih jauh Rio Ramabaskara mengatakan Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht. Ia pun juga mengatakan bahwa mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN. 

Baca juga :  Lolos Verifikasi Administrasi, Pimda PKN Bali Siap Hadapi Tahap Faktual

“Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa-bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu,” kata Rio yang juga seorang advokat ini. 

Sementara itu ketua Umum. PKN Gede Pasek Suardika mengharapkan agar selain melakukan banding, KPU juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja. 

Baca juga :  PKN Ambil Sikap Non Blok di Putaran Pertama Pilpres 2024, ini Alasanya

“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika. 

Bagi kami, penundaan itu hal menguntungkan secara persiapan sebagai partai baru, namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan.