DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud meminta agar pernyataan Presiden terkait pengungkapan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dapat diikuti dengan proses hukum dan sebuah kebijakan strategis.

Dengan langkah konkret tersebut, menurutnya,  akan bisa mengungkap para pelaku kejahatan, dan pemenuhan hak-hak para korban melalui proses hukum yang transparan profesional, dan akuntabel.

“Oleh sebab itu, saya mendukung Pemerintah dan lembaga terkait, Jaksa Agung, Komnas HAM, LPSK, dan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya,” ujar Rudy, Senin (16/1/2022).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendorong Pemerintah agar memberikan penjelasan objektif terhadap analisa berbagai kasus HAM berat lainnya, selain 12 kasus yang diungkapkan Presiden Jokowi kepada masyarakat. 

Demikian pula, terdapat sebuah kebijakan strategis agar penegakan HAM dapat terus dilakukan. Sehingga pelanggaran HAM atau tragedi serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang, serta pengaturan mekanisme hukumnya yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, ini merupakan salah satu implementasi konkrit dari Presiden untuk mengakui dan menyelesaikan pelanggaran HAM Berat di masa lalu yang selalu menjadi perhatian masyarakat. 

“Saya mengapresiasi Pemerintah sebagai langkah maju Pemerintah untuk menegakkan dan mengakui HAM pasca lahirnya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu,” ungkap Rudy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan negara mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat di masa lalu usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menegaskan kesungguhan pemerintah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di tanah air. “Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Presiden.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan

12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Lebih lanjut, Presiden pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah dalam memulihkan hak korban serta menjaga agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik. Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.