DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, nomor urut 17 partai politik yang lolos menjadi peserta pada pemilihan umum tahun 2024, sebagai berikut:

Baca juga :  KMHDI Sayangkan Cawapres Tidak Serius Singgung Krisis Iklim di Debat

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca juga :  Idham Holik: Sudah Enam Parpol Unggah 100 Persen Data ke Sipol

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca juga :  Pemkot Denpasar Dukung Terciptanya Pemilu Damai di Tahun 2024

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)