DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, nomor urut 17 partai politik yang lolos menjadi peserta pada pemilihan umum tahun 2024, sebagai berikut:

Baca juga :  Jadi Bali: Pemilu 2024 Semakin Ketat, Parpol Dituntut Kreatif

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca juga :  KPU Bali Minta Masyarakat Cermati Calon Wakil Rakyatnya di DCS

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca juga :  Jumlah Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024 Kota Denpasar Alami Penurunan

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)