DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, nomor urut 17 partai politik yang lolos menjadi peserta pada pemilihan umum tahun 2024, sebagai berikut:

Baca juga :  Amankan Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 7191 Personil

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Baca juga :  Gubernur Koster Lantik Lihadnyana sebagai Penjabat Bupati Buleleng

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Baca juga :  Pemkot Denpasar Dukung Terciptanya Pemilu Damai di Tahun 2024

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)