DIKSIMERDEKA.COM, JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga Agustus 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan program ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Baca juga :  Pemprov Jabar Diminta Tiru Bali Bangun Pusat Kebudayaan

“Program pemutihan mulai 1 Juli sampai Agustus (tahun 2022, red), bertujuan meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajak,” ujar Dedi, Senin(27/6/2022).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, program ini dibuat guna meningkatkan pendapatan daerah yang menyusut selama pandemi. Program ini juga membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. 

Baca juga :  Tahun 2022 Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

“Program ini salah satu bagian upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban, apa lagi ada insentif pajak. Dengan ada kebijakan ini masyarakat mudah mudahan bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga :  Pemprov Jabar Diminta Tiru Bali Bangun Pusat Kebudayaan

“Bagi usaha otomotif, dealer, showroom dan leasing diharapkan ini (kebijakan pemutihan pajak, red) dapat memicu penjualan kenderaan. Bagi tim Samsat bisa tertib administrasi kendaraan bermotor dan meningkatkan wajib pajak,” tandas Dedi Taufik. (Bus)