Warga Batu Ampar Buleleng akan Surati Presiden Jokowi
DIKSIMERDEKA.COM – Warga Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali akan bersurat ke Presiden Joko Widodo, mengadukan perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Langkah ini diambil lantaran merasa tindak lanjut laporan dugaan perampasan tanah tersebut ke aparat penegak hukum setempat tidak sesui harapan.
“Kami bersama warga segera akan menyurati Presiden guna memohon pengayoman hukum akan tanah warga Batu Ampar diduga telah dirampas oknum pejabat tidak bertanggungjawab memakai otoritas kekuasaan,” ujar Nyoman Tirtawan kepada wartawan di Buleleng Bali, Jumat (24/06/2022).
“Akan kami tembuskan ke Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Menteri Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, DPR RI, Ombudsman serta pejabat negara lainnya sampai tingkat kabupaten wilayah terkait. Kurang lebih ada sekitar 50 surat nanti kami kirim terhadap penegak hukum pusat dan daerah termasuk juga pejabat wilayah,” paparnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi I DPRD Bali periode 2014-2019 ini menjelaskan, peristiwa pengusiran dan dugaan perampasan tanah milik warga Batu Ampar ini terjadi saat Putu Agus Suradnyana menjabat sebagai Bupati Buleleng yang akan berakhir masa jabatannya 27 Agustus 2022 mendatang.
“Rahnawi, Atrabi, Niasi dan Sutra punya SHM tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 bersama 50 warga lainnya dirampas tanahnya dengan cara-cara tidak berprikemanusiaan karena warga yang miskin dan buta huruf tidak bisa melangsungkan hidup. Didirikan Hotel Bali Dynasty di dekat tanah miliknya sehingga tidak bisa bertani atau berkebun jagung, kacang dan sayuran,” beber Tirtawan yang selama ini getol mendampingi warga Desa Batu Ampar memperjuangkan haknya.
Ia mengutuk adanya tindakan-tindakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Terlebih, ungkap dia, oknum itu adalah pejabat dengan dalil palsu atau fiktif mencatatkan tanah yang tidak ada buktinya pada dokumennya sebagai aset dengan pembelian Rp 0 (nol rupiah).
Dalam pencatatan aset kata Tirtawan, harus berdasarkan SIMAK BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara) untuk menghasilkan data transaksi yang mendukung penyusunan program percepatan akuntabilitas keuangan pemerintah. Jika mencatatkan aset tanpa dokumen (sertifikat autentik/sertifikat asli) adalah bentuk pencatatan ilegal atau melawan sistem.
Apalagi sebutnya, mencatatkan barang dengan perolehan pembelian barang dengan nilai nol rupiah seperti tercatat di Kartu Inventaris Barang Biro Aset adalah bentuk pemaksaan/perlawanan sistem atau aturan yang identik dengan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini Bu Menteri Sri Mulyani jika tahu pastinya kaget-kaget, Pemkab Buleleng beli tanah dengan nol rupiah ketika dilaporkan di sistem menjadi aset milik Pemkab Buleleng. Dan heran melihat, pejabat pemerintah Buleleng bermain sulap ‘Sim Salabim’,” singgungnya.
Tirtawan menegaskan, Bupati Buleleng sebelumnya Putu Bagiada saja terbukti memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah warga yang sudah memenuhi syarat pada tahun 2007 adalah fakta tidak ada aset Pemkab Buleleng di Batu Ampar.
“Sertifikat tanah hak milik warga terbit atas surat Bupati Buleleng terdahulu, Kepala Kantor Buleleng, Gubernur Bali dan Menteri Dalam Negeri mau digugat? Semoga yang melawan hukum dan Pemerintah yang lebih tinggi diproses dengan cepat dan dijebloskan ke penjara,” desak Tirtawan.
Untuk diketahui sebelumnya juga Made Suwija, mantan Ketua Komisi C anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menegaskan, selama pihaknya menjabat 5 tahun tidak pernah menemukan catatan adanya aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di wilayah Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng Bali.
“Tidak ada aset milik Pemkab Buleleng di sana. Selama saya menjabat dari tahun 1999 sampai 2004 tidak pernah kami temukan catatan di dalam dokumen biro aset Kabupaten Buleleng,” ungkap Made Suwija kepada wartawan di Buleleng, Jumat (17/06/2022).
Made Suwija kembali menjelaskan, aset milik Pemkab Buleleng diketahui pihaknya berada di Desa Selat, Desa Sepang, Desa Tajun dan Desa Dausa.
“Di Sepang 180 hektar (Ha), di Tajun ada 47 Ha, di Selat ada 6 Ha, di Dausa ada 3 lokasi saya kurang tahu luasnya. Kalau di Batu Ampar tidak pernah saya tahu. Harusnya saya tahu waktu menjabat 5 tahun dari 1999-2004 bolak balik mengurus aset Pemkab Buleleng,” beber Made Suwija.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda beberapa pekan lalu menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan di bidang aset dikatakan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui ada kelalaian.
Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut sehingga ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Pria yang akrab disapa Gustri itu menjelaskan, saat ini Bagian Hukum Pemkab Buleleng sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan gugatan dan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dan nanti diharapkan Pengadilan yang membuktikan.
“Apa pun hasilnya dan terkait dengan posisi Bapak Bupati sebetulnya beliau itu tidak ingin berperkara dengan masyarakatnya sendiri. Terlebih beliau ingin mengakhiri masa jabatan dalam keadaan masyarakatnya damai,” terangnya dilansir dari Deliknews.com, 13 Juni 2022.
Lebih lanjut, Gustri berharap pada pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan serangan secara pribadi kepada Bupati Buleleng lantaran bagaimanapun dia juga warga negara dan tentu punya hak-hak yang harus dihormati bersama.
“Langkah selanjutnya Bapak Bupati menunggu dan menghormati. Bila beliau harus dimintai keterangan beliau sangat siap sekali dan beberapa pejabat di Pemkab Buleleng terutama dari Bidang Aset Daerah dan Pengelola Keuangan sudah diminta keterangan dan Bupati Buleleng memerintahkan untuk memberikan data sebaik-baiknya dan transparan,” pungkas Gustri. (*)

Tinggalkan Balasan