Pemindahan 15 tahanan Narkotika ke Lapastik Bangli. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejari Denpasar melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) memindahkan 15 tahanan yang berstatus tahanan hakim kasus Narkotika dari rumah tahanan (Rutan) Polda Bali dan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotik (Lapastik) Bangli, Jumat (27/5/2022).

Baca juga :  Kejari Denpasar Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penanganan Kasus LPD Serangan

“Pemindahan tahanan akan terus dilakukan bidang Pidana Umum. Untuk tahanan kasus Narkotika ditempatkan di Lapastik Bangli,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Sabtu (28/5/2022).

Dikatakan pula, meski kasus positif Covid-19 sudah mulai melandai, tapi dalam proses pemindahan tahanan ini, para petugas wajib mentaati protokol kesehatan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan Kejari Tandatangani MoU Program JAGA DESA

“Untuk para tahanan yang dipindah juga masih wajib menjalani tes Covid-19 dengan hasil negatif,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.

Sementara petugas yang mengawal proses pemindahan ini, kata Eka Suyantha ada petugas tahanan Kejari Denpasar yang dibantu pengawalan dari personil dari Polresta Denpasar.