Tangkapan Layar Keppres Nomor 24 tahun 2019. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan memperpanjang status pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia. 

Keputusan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga :  Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu!

Keputusan memperpanjang status pandemi Covid 19 dilakukan mengingat saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air, sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual Covid 19 masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. 

Baca juga :  Stok Mencukupi, Presiden: Tahun 2021 Indonesia Belum Pernah Impor Beras

Berdasarkan Keppres tersebut, dalam masa pandemi Covid 19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional. 
 
Kemudian, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. 

Baca juga :  Update Kasus Covid-19 Minggu [2/8]: Pasien Sembuh Meningkat

Keputusan itu berdasarkan Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid 19. (dm)