DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Pihak Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gilimanuk mengelak dikatakan menghambat penyebrangan limbah medis serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui pelabuhan, setelah sebelumnya terlihat kondisi mobil pengangkut limbah medis dan B3 tertahan selama dua hari di pelabuhan Gilimanuk hingga Sabtu, 16 Oktober 2021 malam.

Ketika dikonfirmasi terkait tudingan ini, Kepala ASDP Gilimanuk, Windra-pun membantah pihaknya dikatakan tidak memberi izin operator kapal yang mengangkut limbah medis dan B3 menyebrang ke Ketapang Banyuwangi yang menyebabkan tertumpuknya mobil pengangkut limbah B3 di area pelabuhan.

Ia mengatakan kondisi tertahannya kendaraan-kendaraan pengangkut limbah B3 itu lantaran ditahan oleh pihak agen. Ia juga mengatkan, untuk urusan penyeberangan limbah medis dan B3 tidak perlu dan tidak wajib menggunakan agen. 

“Siapa yang bilang begitu. ASDP tidak pernah mempersulit dan menahan. Kapan saja, 24 jam kami siap layani. Yang nahan itu agen,” bantah Windra.

“Transporter langsung datang ke ASDP, kami proses dan langsung berangkat tanpa melalui agen. Untuk syarat kapal itu BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat). Untuk kapal itu, bukan kami di ASDP. Kalau tidak nyebrang itu tidak benar. Silakan tanya ke operator. Apakah ada kendala. Mereka tiap hari nyebrang kok,” kilahnya.

Disinggung terkait dengan sudah adanya keagenan, Kepala ASDP Gilimanuk, Windra malah menyebutkan hal itu hanya data saja. Bahkan kembali ia tegaskan rekomendasi dan kuasanya untuk pengurusan limbah B3 tidak wajib. Pihaknya justru menyarankan untuk memohon sendiri ke ASDP dan mencari operator agar bisa mengangkut. 

Baca juga :  Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

Windra bersikeras bahwa transportasi angkutan sampah medis dan B3 tidak diperbolehkan dan tidak direkomendasikan lewat agen. Justru ke depan pihaknya mengatakan punya kewenangan yang mengatur. 

“Silakan, mereka mencari operator sendiri. Lalu, meminta rekomendasi sendiri ke ASDP tanpa melalui agen. Tidak wajib pakai agen. Maaf, bukan kami tidak merekomendasikan, tetapi, tidak kami anjurkan. Silakan, transporter bermohon, nanti kami arahkan ke kapal-kapal yang muat B3,” tandasnya.

Sisi lain informasi dapat digali, di balik sikap kukuh Kepala ASDP ini menimbulkan tanda tanya berbagai pihak. Tak plak kejadian tersebut disinyalir sarat dengan permainan dan kepentingan. 

Pasalnya, sejak penerapan regulasi baru per tanggal 1 September 2021 telah disepakati bersama, bahwa pengangkutan limbah medis dan B3 menggunakan kapal khusus. Begitu juga dalam pelaksanaan, itu dibantu keagenan yang ditunjuk operator kapal.

“Kok bisa menjadi terhambat. Sepertinya ada permainan mengarah ke pungli ini. Tampaknya juga ada intimidasi dan intervensi dari ASDP ke operator kapal. Sebelumnya kan sudah ada komitmen dan kesepakatan. Jika ini dibiarkan tentunya akan ada kenaikan harga. Dan pastinya harga tidak terkontrol yang diatur sama oknum tertentu,” ungkap sumber media ini.

Baca juga :  Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

Menjadi menarik apa disampaikan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsapel) Gilimanuk, Nyoman Sastrawan mengatakan jauh berbeda dengan ASDP. Dimana limbah medis dan B3 tidak boleh tertahan lebih dari 2 (dua) hari.

“Tidak ada pengangkut limbah ditahan. Hanya menunggu transporter lainnya. Jika semuanya sudah terkumpul, baru nyeberang semuanya. Jadi, tidak boleh limbah itu diam hingga 2 hari,” paparnya.

Sastrawan menerangkan, semenjak dibentuknya keagenan dan diadakan sosialisasi, justru mempermudah pengangkutan limbah medis dan B3. Apalagi pihak Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) telah merekomendasikan 5 kapal khusus, yang bertugas mengangkut limbah medis dan B3. Bahkan, kapal tersebut telah memiliki asuransi pengangkut limbah.

“Semenjak dibentuknya agen dan ada sosialisasi malah jadi lancar sekarang. Memang kalau dulu, jumlah kapal cuma sedikit, cuma ada kapal Samudera Utama saja. Itu sebelum ada rekomendasi dari Gapasdap. Tapi, sekarang, sudah ada 5 kapal. Jadi, tiap hari ada proses pengangkutan limbah. Kapal sudah siap dan itu ada 5 kapal. Kapal satu off, masih ada kapal lainnya. Jadi, sekarang lancar, malah saya bilang, limbah itu tidak habis-habisnya datang dari Bali,” jelasnya.

Terkait adanya proses penjadwalan pengiriman limbah medis dan B3 setiap hari Senin, Rabu dan Jumat, Sastrawan malah membantahnya dan menyebutkan, pihaknya kapanpun melayani proses pengangkutan limbah medis dan B3. Bahkan, pihaknya bertindak tegas pada operator kapal, agar segera menyangkut limbahnya, walaupun cuma ada satu kendaraan pengangkut limbah.

Baca juga :  Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis

“Kalau sekarang bebas. Tidak ada istilah hari Senin, Rabu, Jumat. Kapanpun bisa diangkut. Karena, kita sudah atur selama kapal itu terjadwal. Begitu khan. Sekarang ada, ya sekarang diangkut. Walaupun ada satu kendaraan limbah, tetap diangkut. Tidak ada yang nginep-nginep lagi. Saya malah disuruh bikin surat pernyataaan dari pak Kabalai. Coba pikir itu. Tapi, selama ini tidak ada lah. Makanya saya bilang, walau ada satu kendaraan tetap jalan. Karena itu, khan memang sudah menjadi pekerjaan kami,” tegasnya.

Terkait operator kapal yang tidak mendapat izin dari ASDP, Sastrawan menjelaskan, ASDP itu operator pelayaran dan pemilik dermaga. Sebelum limbah masuk areal pelabuhan, wajib melapor dulu ke ASDP untuk mengurus izinnya dan pihaknya menerima tembusan suratnya, yang diteruskan ke operator kapal serta limbah tidak boleh tertahan lama di Pelabuhan Gilimanuk, melebihi 2 hari.

“Begini, ASDP itu operator pelayaran. Khan pemilik dermaga. Sebelum limbah itu masuk ke areal pelabuhan, dia harus lapor dulu dan membuat surat izin. Setelahnya, tembusannya. Kita khan cuma ngangkut saja. Limbah tidak boleh lama tertahan, apalagi lebih dari 2 hari,” pungkas Sastrawan. (*/sin)