DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Polres Buleleng mulai menindaklanjutkan laporan terkait dugaan pemukulan Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Windra Lisrianto, warga di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, pada Senin (23/8) lalu.

Kericuhan yang terjadi saat kegiatan rapid test di Desa Sidetapa, yang dikenal dengan kasus kisruh swab Sidetapa itu mulai diproses di Polres Buleleng. Sebagai bukti, Senin (30/8), lima warga Sidetapa (Kadek Dicky Okta Andrean, Gede Dendi Teguh Wahyudi, Made Sumada, Nyoman Wijaya, dan Putu Pujianto) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Datangi Mapolres Buleleng, kelima warga Desa Sidetapa tersebut didampingi tokoh masyarakat Sidetapa Wayan Arta, SH, yang juga anggota DPRD Bali dari Partai Hanura, serta tim kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office yang dikoordinor Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi, Made Arnawa, Made Kariada, dan Komang Nila Adnyani.

Kendati penyidik Satreskrim Polres Buleleng sudah meminta keterangan warga Sidetapa namun hingga hari ini belum ada tersangka. “Belum, belum ada tersangka,” jelas Kapolres Buleleng AKBP Andrian Prmudianto kepada wartawan usai kelima warga dimintai keterangan oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng.

Baca juga :  Diimingi Rp 5000, Pria Berkeluarga di Buleleng Cabuli Bocah 9 Tahun

Kapolres Andrian menegaskan, pihaknya masih akan ada pengembangan lebih lanjut, menggali keterangan beberapa orang saksi sebagai tambahan dalam proses penyelidikan.

“Ke depan, kami akan memanggil saksi lain, dari tokoh masyarakat, adat, termasuk dinas terkait yang ikut kegiatan swab antigen di desa Sidetapa. itu teknis penyelidikan, biar kami nenangani. Mereka berhak beri keterangan, nanti disesuaikan dengan keterangan saksi lain,” pungkas AKBP Andrian.

Ditemui usai pemeriksaan warga, koordinator Kuasa Hukum warga Sidetapa, Gede Pasek Suardika menjelaskan, pemeriksaan ini ada 2 sisi yang bisa diambil. Dilihat dari sisi positif, ini dapat menceritakan kronologis kejadian sebenarnya. Sisi negatif, persoalan ini sebelumnya sudah ada upaya damai difasilitasi Polres Buleleng, namun karena satu dan lain hal sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

Menurut Pasek Suardika akrab disapa GPS, pemidanaan adalah upaya terakhir. Jika sebelumnya dapat ditempuh upaya damai, itu merupakan hal yang harus dapat diutamakan dalam persoalan ini. Bahkan Pasek Suardika menyebut, warga Sidetapa sejatinya adalah korban dari insiden tersebut.

Baca juga :  Diimingi Rp 5000, Pria Berkeluarga di Buleleng Cabuli Bocah 9 Tahun

“Warga adalah korban jadi bukan pelaku, ini harus diposisikan dulu. Nanti akan ketemu, bila para saksi dikumpulkan (keterangan). Jadi apa mungkin anak kecil (salah satu warga Sidetapa) berani melawan kumpulan pasukan loreng (TNI)? Tapi apapun itu, lebih baik damai. Kalaupun ini dipaksakan ke jalur hukum, kami siap dampingi,” ujar Pasek Suardika.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Bali dari Partai Hanura yang juga tokoh masyarakat Sidetapa yang turut mendampingi lima warga menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng. Disela-sela mendampingi warga, Wayan Arta mengaku, kedatangan dirinya ini untuk mendampingi warga yang dimintai keterangan terkait insiden kasus tersebut. Arta pun berharap, agar proses hukum ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, akibat adanya salah paham antara warga dan TNI.

Meski demikian Arta juga mengaku, sangat menyayangkan upaya damai yang ditempuh sebelumnya ternyata dibatalkan. Sehingga, warga mengambil inisiatif untuk melaporkan beberapa oknum TNI atas peristiwa tersebut ke Denpom IX-3/Denpasar belum lama ini.

Baca juga :  Diimingi Rp 5000, Pria Berkeluarga di Buleleng Cabuli Bocah 9 Tahun

“Kemarin, karena Pak Dandim telah melaporkan kejadian ini. Selang beberapa hari kami menunggu upaya perdamaian, namun batal. Ya, terpaksa untuk mengimbangi laporan Pak Dandim, warga lalu melapor. Laporannya seputaran kejadian yang sebenarnya,” ungkap Arta, ditemui di Polres Buleleng.

kelima warga bersama tim kuasa hukum dan tokoh masyarakat Sidetapa diterima Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita. Setelah itu, para warga langsung memasuki ruangan penyidik di Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dilaporkan Dandim Buleleng.

Proses pemeriksaan kelima orang warga ini berlangsung hampir 5 jam lamanya, sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 16.00 wita. Saat ini kelima warga Desa Sidetapa ini diperiksa untuk statusnya sebagai saksi atas laporan dari Dandim Buleleng. Selama pemeriksaan, kelima warga ini ditemani oleh para kuasa hukum mereka. (*/sin)