DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

“Pertumbuhannya masih negatif 0,46%. Namun dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April, penerimaan pajak kontraksinya minus 3%. Jadi ada perubahan arah,” kata Menkeu dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (24/05).

Baca juga :  Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebih-lebihan

Menkeu menjelaskan, hampir semua jenis pajak menunjukkan adanya pemulihan meskipun tidak di semua sektor. Namun, terdapat beberapa sektor yang pulih cukup nyata.

“PPh badan tumbuh 31,1%, tinggi sekali, tapi ini nanti harus dibersihkan dari beberapa anomali, namun tumbuh positif. PPN dalam negeri kita kontraksi, namun secara bruto tumbuh 6,4% untuk menggambarkan underlying transaksinya naik,” ujar Menkeu.

Baca juga :  Menkeu: Kinerja 2022 Bekal Bagus Hadapi Pasar Modal 2023

Untuk mendukung upaya meningkatkan penerimaan negara, DJP melakukan evaluasi dan perbaikan organisasi dengan reformasi perpajakan dan reorganisasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memaksimalkan peran pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga :  Menkeu: Presidensi G20 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

“Reformasi tidak selalu mudah dan tidak pernah mudah. Saya berharap momentum reformasi di bidang organisasi dan tata kelola ini melengkapi kita di dalam mereformasi keseluruhan pajak di Indonesia,” kata Menkeu. (*/sin)