DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut aturan yang mengizinkan investasi industri minuman keras dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menerangkan keputusannya tersebut diambil setelah mendengar masukan Ormas-Ormas Islam. Keputusan tersebut disampaikan langsung melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden. 

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Pembukaan Investasi Baru terkait Minuman Keras saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi. 

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Pemerintah kemudian melalui Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) dapat dilakukan di 4 provinsi; Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. Namun kini, baru satu bulan pasca diterbitkan, Lampiran bagian yang mengatur investasi industri minuman keras tersebut dicabut. (*)