DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menyampaikan sejumlah alasan mengapa Virtual Police dibutuhkan untuk hadir ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., sesuai dengan keterangan yang disampaikannya, Sabtu (27/2).

Baca juga :  Polri Luncurkan E-TLE Tahap II Mulai Juli

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sejumlah data yang memaparkan berhubungan dengan UU ITE yang cenderung ada kenaikan dari tahun ke tahun.

“Polri memiliki data terkait laporan polisi yang berhubungan dengan UU ITE yang cenderung ada kenaikan yaitu pada tahun 2018 ada laporan polisi sebanyak 4.360, tahun 2019 meningkat menjadi 4.586 dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 4.790. Laporan polisi ini didominasi oleh pencemaran nama baik, pada tahun 2018 sebanyak 1.258, meningkat pada tahun 2019 sebanyak 1.337 dan kembali meningkat di tahun 2020 sebanyak 1.790,”ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Baca juga :  Polri : Masyarakat Bisa Lapor Saat Lihat Anggota Polisi Mabuk dan Masuk Tempat Hiburan

Hal ini merupakan salah satu upaya Polri untuk kembali mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bersama-sama memperbaiki tatanan bermedia sosial. (*/sin)