DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM-Mikro) dalam pengendalian Pandemi Covid-19 disikapi serius oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Selain menginstruksikan seluruh jajaran Polres hingga Polsek se-Bali untuk membackup pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) Kapolda juga langsung meninjau sejumlah Posko PPKM-Mikro.

Baca juga :  Pemerintah Perpanjang dan Perluas Pelaksanaan PPKM Mikro Hingga 19 April 2021

“Sesuai Inmendagri No 3 Tahun 2021, PPKM Mikro wajib dilakukan oleh desa/kelurahan yang warganya terkonfirmasi salah satunya melalui pendirian Posko PPKM-Mikro,” tandas Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kamis (11/02).

Kapolda Jayan Danu Putra didampingi Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Wakapolres Kompol Loduwyk Tapilaha dan Kabagops Kompol A.A. Wiranata Kusuma menilai sarana prasarana, Posko PPKM Mikro Desa Pemaron sudah lengkap termasuk personil yang bertugas.

Baca juga :  Didampingi Kapolda Bali, Cok Ace Serahkan Sertifikat Asesmen Keamanan Akomodasi Pariwisata

“Sesuai Inmendagri, PPKM Mikro dilaksanakan berdasarkan data jumlah warga terkonfirmasi. Disini (Pamaron,red) tujuh warga yang dinyatakan terkonfirmasi sesuai hasil test swab yang dilakukan Tim Medis Satgas Covid-19 Buleleng,” jelas Jenderal Bintang Dua.

Posko PPKM Mikro diharapkan penanganan pasien konfirmasi oleh Satgas Desa/Kelurahan yang dibentuk bisa lebih cepat, efesien dan efektif.

Baca juga :  Tekan Laju Covid-19, Mulai 22 Juni PPKM Mikro Diperketat

“Kami dari unsur Polri, TNI dan Satgas Desa Adat, bertugas membantu Satgas melakukan penanganan, 3T (Tracing, Testing, Treatment). Membantu pencegahan melalui operasi penertiban 5M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi di masyarakat,” tutup Kapolda Bali. (*/sin)