DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP) Bali Dewa Made Indra dalam rilisnya menyatakan perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (24/1) tercatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 292 orang (267 orang melalui transmisi lokal, dan 25 PPDN), sembuh sebanyak 222 orang, dan 3 orang meninggal dunia.

“Terkonfirmasi positif 23.764 orang, sembuh 20.121 orang (84,67%), dan meninggal dunia 631 orang (2,66%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.012 orang (12,67%),” jelasnya.

Baca juga :  Pemulihan Ekonomi Lewat Belanja dan Pengendalian Covid-19 Masih Jadi Prioritas APBN 2021

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Dewa Made Indra.

Baca juga :  Bantu Pemerintah Lawan Covid 19, Dirjen IKMA : Pelaku IKM Mampu Produksi masker non-medis

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19 Sabtu (27/2): Pertambahan Kasus Sebanyak 151 Orang

Pada akhir rilisnya, Dewa Made Indra menegaskan dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. “Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” tegasnya. (*/sin)