Laporan Polisi Kasus Tanah BPD Bali: Lima Tahun Berlalu, Warga Menunggu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Laporan Polisi dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik kasus sertifikat ganda tanah sengketa antara Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dengan pihak warga yang dikatakan selaku ahli waris hingga kini belum ada peningkatan.
Meski sudah berjalan 5 tahun, kelanjutan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS tahun 2015 di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar itu terkesan masih mengambang.
I Kadek Mariata sebagai keluarga dari I Nyoman Wijaya selaku pelapor, mengaku tetap menunggu dugaan unsur pidana dari pelaporan keluarganya bisa digelar. Pasalnya, harapan agar polisi bisa mengusut selalu dinanti.
“Kami sekeluarga sudah menunggu lama hasil dari laporan kami di Polresta Denpasar. Sudah 5 tahun belum ada kabar. Perkembangan masih itu, itu saja. Tiba-tiba kemarin di lokasi tanah dipasang plang oleh BPD Bali,” terang Kadek Mariata, Senin (7/12)
Sebelumnya keberadaan dari pelaporan bernomor LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS tahun 2015 dibenarkan berkasnya ada diterima Kasat Polresta Denpasar. Pihaknya juga mengaku sudah memanggil berapa saksi, baik dari pelapor dan juga dari pihak BPD Bali.
“Masih proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH, SIK, MH
melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara itu, terkait kasus ini, Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta Satgas Mafia Tanah Kepolisian dapat segera turun mengusut munculnya sertifikat ganda dalam kasus BPD Bali pada lahan seluas 3,85 are di jalan Gadung Denpasar Utara.
Hal ini dimaksudkan, dengan munculnya tiga sertifikat dalam satu lokasi pada sengketa tanah BPD Bali, dapat diselidiki sebagai entry point (pintu masuk) mengungkap kasus-kasus mafia pertanahan lainnya, yang diduga marak terjadi di Bali, khususnya Denpasar.
“Ya, satgas bisa mengambil ini sebagai contoh kasus untuk diselidiki. Siapa tahu bisa merembet ke mana-mana. Ternyata tidak satu kasus ini, ada juga kasus disebelahnya. Dan ini gunung es, kan bisa begitu,” terang Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
LP ini sendiri dibuat oleh I Nyoman Wijaya selaku pihak keluarga I Kadek Mariata, lantaran merasa tanahnya telah diserobot. Pihaknya merasa aneh, tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat objek tanah dimaksud, namun muncul gugatan dari BPD Bali yang mengklaim sebagai pemilik.
Atas kejadian itu, pihak I Nyoman Wijaya menduga telah terjadi pemalsuan surat dan atau akta otentik dokumen tanah yang membuat pihaknya terancam kehilangan tanah warisan leluhurnya. Sehingga, atas dasar itu pihaknya pada Juni 2015 memutuskan melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Denpasar, setelah pihaknya digugat BPD Bali di Pengadilan Negeri Denpasar. (Tim)

Tinggalkan Balasan