DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menegaskan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bali, yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan saat pertemuan antara Ombudsman Bali dengan Inspektorat Daerah (Irda) se-Bali membahas percepatan penyelesaian laporan masyarakat.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta KPU Gandeng Desa Adat dan Taati Protokol Kesehatan

Pertemuan dikemas bentuk “Coffee Morning” dengan para Irda se-Bali ini juga dilakukan penandatangan komitmen pembentukan focal point atau narahubung di masing-masing Irda.

“Focal Point Irda se-Bali ini penting untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada serentak,” kata Umar Ibnu Alkhatab dalam acara yang dihadiri inspektur dari kabupaten/kota se-Bali itu.

“Karena ASN itu memang tidak boleh berpolitik, sebab dia melayani seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :  Jelang Pilkada 9 Desember, Menko Polhukam Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan di TPS

Focal Point ini, terangnya lebih lanjut, berfungsi mempercepat penyelesaian laporan masyarakat melalui dukungan Irda dalam menghubungkan Ombudsman dengan Instansi Terlapor.

“Siapapun bupati atau wali kota di suatu daerah, maka ASN harus tetap melayani seluruh masyarakat. Kalau ada ASN yang terindikasi tidak netral, maka Irda bisa melapor ke Bawaslu dan kepada kami,” katanya.

Baca juga :  Pilkada 2020 Jadi Sejarah Baru Pemilu Indonesia

Sementra itu, Irda Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan terus berupaya meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman Bali agar terjamin netralitas ASN guna mewujudkan pilkada yang demokratis.

“Kita terus meningkatkan koordinasi dalam pengawasan ASN dengan Ombudsman agar terjamin netralitas ASN demi pilkada yang demokratis,” katanya. (ans/sin)