DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri bersama lembaga penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu akan memberikan sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang menang namun terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 berupa penundaan pelantikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas kewenangan dari Kemendagri. Meski demikian, Dasco meminta agar Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pengkajian lebih mendalam mengenai sanksi-sanksi tersebut. 

Baca juga :  Hitung Cepat Jaya-Wibawa Unggul 80.9%, PBB Denpasar Ucapkan Selamat

“Terhadap pasangan calon yang kalah, (Kemendagri) juga harus dikasih sanksi kalau (terbukti) melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tandas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Menurutnya, lebih baik diadakan pencegahan sanksi di awal agar bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga :  Erick Thohir Tegaskan Pentingnya Upaya Bersama Kendalikan Covid-19 di Masyarakat Saat Pilkada

“Sanksi di awal itu, katakanlah ada peraturan KPU soal protokol kesehatan, maka Bawaslu juga harus bertindak tegas di lapangan. Sehingga sanksi di awal ini kemudian bisa mengantisipasi supaya tidak ada sanksi di belakang. Karena ini kan rentang waktu antara kampanye dan pemilihan masih berapa bulan lagi,” ucap politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (*/sin)