DIKSIMERDEKA.COMJAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, pada tanggal 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country.

Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840.

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak BKS LPD Perkuat Fungsi Keuangan di Desa Adat

Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu: Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036-USD4,045), Upper Middle Income (USD4.046-USD12.535) dan High Income (>USD12.535).

Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

Baca juga :  Menkeu: 3 Strategi Pemerintah Hindari Resesi di Kuartal 3 Tahun 2020

Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang terjaga dalam beberapa tahun terakhir.

Peningkatan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.

Baca juga :  Arah Kebijakan PNBP 2021: Peningkatan Tata Kelola & Investasi

Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan. (Kemenkeu/EN)