DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Bali, yang telah berinisiatif menyusun perencanaan peraturan daerah Provinsi Bali, yang merubah Perda No 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan modal daerah dalam perda dimaksud, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil proyeksi.

Hal tersebut disampaikan dalam pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) didampingi Sekda Dewa Made Indra menghadiri rapat Paripurna ke 4 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, renon Denpasar pada Rabu (4/3) siang.

Dengan ada rancangan perda terbaru tersebut, menurut Gubernur, daerah memiliki landasan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pendapat saya, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana, yang bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera sekala dan niskala, maka Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang baru tersebut merupakan pandangan yang bijak dalam rangka pembangunan Bali ke depan,” ungkap Gubernur dalam pendapatnya tersebut.

“Hal ini juga menjadi misi dari Perda No 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali 2018-2023, yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka dan transparan, pemerintahan yang bersih serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan nyaman,” paparnya.

Selain itu, Gubernur juga memberi masukan agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan mengacu pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Terkait penyesuaian dan alokasi perundangan daerah, harus dicermati agar tak terjadi kesalahan dalam penyusunan perundangan. Sangat mengapresiasi hasil kerja dewan, yang telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya.

Agenda tersebut juga diisi pandangan umum fraksi terhadap 3 raperda usulan yakni : Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Pandangan fraksi dibacakan oleh AA Ngurah Agung dari fraksi PDI P, Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat,  Made Suardana dari Fraksi Golkar dan Dr Somvir dari fraksi Nasdem-PSI-Hanura.

Secara umum kalangan dewan menyambut baik dan mengapresiasi ketiga raperda yang diusulkan tersebut karena merupakan kebijakan-kebijakan strategis yang memerlukan produk hukum sebagai landasan. (dk/ad)