DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mengangkat derajat minuman tradisional khas Bali pada level yang lebih tinggi merupakan keinginan dan komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang telah ia wacanakan dan rencanakan sejak awal. Kini niatan dan komitmennya tersebut telah mulai ia realisasikan.

Realisasi tersebut uakni dengan mengakui keberadaannya secara legal dan mengembangkannya sehingga dapat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat Bali, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Terbitnya Pergub ini melalui perjalanan panjang dan cukup berliku. Pasalnya ada aturan (Perpres) yang menyatakan arak dan minuman tradisional lainnya masuk dalam kategori negative list investasi, yakni bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Kondisi ini awalnya, ungkap Gubernur Koster merupakan satu kendala yang dihadapi. Menurutnya tidak adil jika minuman tradisional yang notabene adalah merupakan kearifan lokal kita dilarang sementara minuman keras dari luar diizinkan. Sehingga kemudian Gubernur bersurat kepada ke Menteri Perindustrian agar Perpres itu direvisi. Dan ternyata upaya permohonanya tersebut dapat disetujui.

Baca juga :  Gubernur Koster dan Duta Besar Negara Uni Eropa Toast Arak Bali

Hingga akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang tersebut, Pergub yang tentunya disambut sangat baik oleh masyarakat Bali, khususnya para petani dan pengrajin arak ini dapat disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan diundangkan pada 29 Januari 2020 lalu.

“Minuman tradisional khas Bali ini akan menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” ujar Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu 5 Februari 2020.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers.

Lebih jauh Gubernur Koster menerangkan bahwa apa yang ia lakukan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Tri Sakti: Berdikari secara ekonomi, berkepribadian secara budaya, dan berdaulat secara politik, yang telah diajarkan oleh tokoh besar bangsa kita yakni Bung Karno, sebagai jalan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Baca juga :  Gubernur Koster Dorong Arak Bali Sebagai Minuman Ketujuh Spirit Dunia

“Ini juga adalah upaya kita membangun kemandirian ekonomi masyarakat kita. Apa yang diajarkan oleh Bung Karno, yakni Berdikari secara ekonomi, inilah salah satu komponennya,” ujarnya dengan bersemangat.

Dengan hadirnya Pergub ini, ia berharap produk-produk minuman tradisional Bali, yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal, Brem / Arak Bali untuk Upacara Keagamaan ini diberi tempat oleh pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk itu, ia meminta agar minuman yang dihasilkan memiliki standar dan kualitas yang terjaga dan dalam Pergub ini sudah diatur mengenai standarisasi bahan baku dan produksi yang nantinya menjamin kualitas produk yang dihasilkan. Dan nantinya ia juga akan mendorong agar minuman-minuman tradisional Bali ini menjadi salah satu produk oleh-oleh khas Bali yang harus dibeli oleh wisatawan.

Baca juga :  Gubernur Koster: Penetapan 29 Januari untuk Angkat Nilai dan Harkat Arak Bali

“Bila perlu nanti pengelola hotel bisa menjadikannya welcome drink (minuman penyambut tamu) di hotel-hotel,” ujar pria yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini sendiri meliputi: perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Dan meski kini telah legal, bukan berarti peredaran minuman tersebut bisa bebas diperdagangkan di sembarang tempat. Yakni dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Dan dilarang untuk dijual kepada anak di bawah umur. (Dk/Ad)