DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terkait beredarnya unggahan di media sosial yang mencemarkan nama baiknya, Anggota DPRD Provinsi Bali Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati menegaskan sikapnya tidak akan tinggal diam lagi. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi hukum untuk menentukan langkah terbaik yang akan diambil guna menyikapi masalah ini.

Ia juga menyebutkan, jika ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat berimbas negatif pada pembunuhan karakter dirinya sebagai wakil rakyat di mata publik.

“Sejak saya resmi terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Bali, mendadak ada berita-berita tidak benar di media sosial yang men-judge negatif seputar kehidupan saya.” ujar Dwi Yustiawati di Denpasar, Senin (18/11) sore.

Akan tetapi, lanjut wanita kelahiran Jimbaran ini, pada Senin (18/11) pagi, foto dirinya yang tengah berada di kolam renang diumbar di akun facebook atas nama Gede Jimba.

Tidak hanya itu foto bersama ayahnya pun diumbar dengan fitnah yang begitu biadabnya. Menurut Dwi Yustiawati, tersebarnya foto dirinya di kolam renang serta foto bersama orang tuanya itu sangat menyayat hati & memukul harga dirinya. Jika hal ini didiamkan, ia khawatir berimbas penilaian dan citra diri yang negatif.

“Meski dalam hal ini saya tidak bersalah karena berpakaian seperti itu saat lagi berenang, tapi kemunculan foto yang disertai narasi fitnah keji itu benar-benar menggugah saya, yang tidak bisa saya toleransi,” ujarnya.

“Saya harus membela diri, apalagi orang tua saya sudah disangkutpautkan. Salah apa orang tua saya?. Jadi sudah waktunya saya harus menegakkan kehormatan diri, serta citra orang tua dan keluarga besar saya,” ujar Dwi Yustiawati dengan suara tercekat.

Terkait masalah pemberitaan fitnah tersebut, lanjut Dwi Yustiawati, dirinya sudah melakukan konsultasi hukum dengan penasihat hukum dari internal PDI Perjuangan, agar bisa melakukan langkah terbaik terkait masalah yang menderanya. 

Bahkan, bukan hanya akun facebook Gede Jimba saja yang kemungkinan akan dilaporkan ke aparat kepolisian. Ada pula akun facebook dengan nama Sekar Jepun, yang juga akan disertakan sebagai terlapor pada kasus fitnah di media sosial itu.

“Yang pertama kali mengeluarkan fitnah adalah akun Sekar Jepun, belakangan Gede Jimba juga melakukan hal serupa. Kalau dibiarkan, kan semua orang nanti berpikir bisa saja melakukan fitnah di sana-sini, tanpa perlu pertanggungjawaban,” tuturnya.

“Tanpa merasa bersalah kalau apa yang telah mereka lakukan bisa membunuh karakter seseorang.  Seperti yang saya alami saat ini,” ujarnya, geram.

Seraya menyebutkan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Dwi Yustiawati berharap tidak ada lagi yang akan sembarangan main fitnah di media sosial. Sebaiknya seseorang itu menggunakan media sosial secara bijak dan tepat.

Bahwa seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Sementara itu, Pasal 310 ayat (1) KUHP menyebutkan: barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Sekarang saya memang lagi tahap konsultasi dengan penasihat hukum. Mungkin usai menyelesaikan sejumlah tugas, saya dan penasihat hukum akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Biar ada efek jera bahwa setiap tindakan itu memiliki konsekuensi. Apalagi ini negara hukum, setiap warga negara dilindungi oleh hukum,” katanya, menegaskan. (*/Dk)