DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengembang perumahan Poh Manis yang berada di wilayah kecamatan Penatih disebut-sebut bisa terancam pidana. Pasalnya, telah disinyalir melakukan tindakan pelanggaran pembangunan jembatan ternyata, yang dikabarkan belum ada ijin lingkungan atau rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) – Penida Bali.

IGN Aryadi, Sos, MAP selaku PPK. PSDA Satker BWS Direktorat Jenderal SDA Kementerian. Seijin Kepala Balai BWS menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi kepada pengembang, ungkapnya, Rabu (6/10) pada wartawan di ruangannya.

Begitu juga pihak Kementrian PUPR pusat dikatakan belum memberikan ijin kontruksi terkait pembangunan jembatan di sungai Ayung Das Ayung. Tepatnya jalan Terenggana Gang VI, Banjar Pelagan, Penatih Denpasar Timur. Yang memicu demo dari warga.

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

“Karena sudah berdiri jembatan, ini masuk katagori pelanggaran. Dalam pelanggaran itu pihak pemerakarsa atau pengembang untuk segera mengurus ijin,” terang Ngurah Aryadi. Dijelaskan juga oleh Ngurah Aryadi, pihak BWS Bali Penida, dalam membantu masyarakat, pihaknya selalu siap dalam memberikan pelayanan, itu tanpa dipungut biaya samaskali. Yang penting persyaratan lengkap.

Disinggung terkait sangsi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dijelaskan cukup berat. Disebut sebut jika terbukti bersalah ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. Sedangkan denda mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

“Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 70, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan praserana sumber daya air dan non kontruksi pada sumber air tanpa memperoleh ijin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) huruf C melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2) dipidana paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun dan denda paling rendah Rp 1 miliar paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.

Baca juga :  Pemkot Tak Tegas Hadapi Pemodal, Gung De: Siap Dipenjara Demi Tegakkan Perda

Dijelaskan Ngurah Aryadi untuk syarat membangun jembatan harus mengurus ijin dulu baru membangun. Di tambahkan oleh Ngurah Aryadi, untuk syarat pengurusan Rekomtek pembangunan jembatan terlebih dahulu harus mengurus ijin lingkungan (AMDAL,UKL-UPL, atau SPPL) di Dinas terkait.

“Untuk pengajuan ke kami, Balai Wilayah Sungai Penida Bali, salah satu persyaratannya adalah ijin lingkungan. Ijin lingkungan itu merupakan panglima untuk ijin-ijin selanjutnya. Dalam pengurusan ijin lingkungan sudah pasti nantinya ada sosialisasi untuk kegiatan itu kepada masyarakat,” jelas Ngurah Aryadi. (*/Dk)