DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dalam setahun terakhir, Kadek Adi Santika dan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kuras Bali terus memutar otak.

Pasalnya, kebijakan pembatasan kuota bagi truk untuk membuang limbah di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung, Denpasar hanya sebanyak 130 truk per hari.

Di samping itu, pemberlakuan jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WITA membuat aktivitas pembuangan limbah tinja tidak selalu berjalan lancar.

Adi mengatakan saat ini pemerintah membatasi kuota penerimaan truk di IPLT Suwung sebanyak 130 truk per hari. Sementara itu, kebutuhan layanan penyedotan tinja di Bali diperkirakan mencapai 210 hingga 250 truk setiap hari.

“Kalau kuota hanya 130 truk per hari, sementara kebutuhan di lapangan bisa mencapai 210 sampai 250 truk, tentu ini menjadi persoalan bagi kami,” ungkapnya seusai rapat bersama Komisi III DPRD Bali, Jumat (6/11/2026).

Adi mengatakan kondisi tersebut membuat pengusaha yang terhimpun dalam asosiasi yang ia dipimpin harus memutar otak. Salah satunya adalah mengatur ulang jadwal pengiriman limbah.

“Untuk mengatasi kuota yang terbatas kita harus mengatur ulang jadwal pengiriman. Apalagi IPLT buka dari 08.00-14.00,” ungkapnya.

Menurut Adi akibat penyesuaian jadwal tersebut, sering sekali para pengusaha jasa kuras terpaksa menunda pembuangan hingga keesokan harinya karena kuota harian telah terpenuhi.

“Jadi kami masih simpan dalam truk limbahnya. Kalau lama kelamaan kan itu bahaya karena bisa mengendap,” ungkap Adi.

Di samping itu, Adi mengatakan, untuk menyiasati keterbatasan kuota harian, sejumlah pengusaha juga terpaksa membeli truk tambahan.

Adi mengatakan truk tambahan itu digunakan sebagai tempat penampungan sementara limbah tinja yang belum dapat dibuang ke IPLT Suwung.

Pasalnya kata Adi, para pengusaha tetap harus melakukan penyedotan setiap hari sesuai kontrak layanan dengan pelanggan.

Namun, karena kapasitas pembuangan terbatas, limbah hasil penyedotan terpaksa ditampung terlebih dahulu di dalam truk hingga tersedia kuota pembuangan.

“Ya kami kan terikat kontrak, jadi penyedotan harus tetap dilakukan,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Adi pemanfaatan fasilitas pengolahan milik swasta belum sepenuhnya menjadi solusi.

Ia mengatakan tidak semua karakteristik limbah hasil penyedotan masyarakat dapat diterima oleh fasilitas swasta. Hal tersebut karena limbah tinja sering bercampur dengan lemak dan material padat.

Adi mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut, Asosiasi Jasa Kuras Bali mengusulkan peningkatan kapasitas IPLT Suwung hingga mampu melayani sekitar 400 truk per hari.

Menurut Adi usulan tersebut didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, serta aktivitas usaha yang turut meningkatkan volume limbah domestik.

“Sebagai solusi jangka panjang kita mengusulkan agar ada peningkatan kapasitas IPLT Suwung sampai 400 truk per hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (Purkim) Provinsi Bali Nursakti Yasa Wedha mengatakan kapasitas pengolahan IPLT Suwung telah ditingkatkan melalui perubahan sistem dan inovasi.

Kapasitas fasilitas yang sebelumnya sekitar 400 meter kubik per hari kini disebut telah meningkat menjadi lebih dari 500 meter kubik.

Nursakti mengakui masih terdapat kesenjangan antara kemampuan fasilitas pengolahan pemerintah dengan kebutuhan di lapangan. Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta untuk menambah kapasitas pengolahan limbah domestik di Bali.

Reporter: Agus Pebriana