Komisi III Buka Ruang Godok Perda untuk Atur Limbah Hotel dan Restoran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi III DPRD Bali membuka ruang untuk menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan limbah domestik, khususnya limbah yang dihasilkan hotel dan restoran berskala besar.
Regulasi tersebut berpeluang menjadi penguatan dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah mengatur pengolahan limbah.
Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa mengatakan, wacana peningkatan status Pergub menjadi Perda masih akan dibahas di internal komisi.
Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan karena persoalan pengelolaan limbah domestik, termasuk limbah tinja, sudah menjadi persoalan krusial.
“Pergub tentang pengolahan ini sudah ada. Mungkin ini masih kami bahas dulu di komisi, apakah akan kami tingkatkan menjadi Perda, yaitu tentang pengolahan limbah domestik,” kata Suyasa seusai menerima audiensi Asosiasi Jasa Kuras Bali, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah praktik pembuangan limbah secara ilegal. Selain sulit diawasi, pembuangan limbah tanpa pengolahan yang sesuai berpotensi membahayakan lingkungan.
“Ini sangat perlu sekali karena sudah sangat krusial dan memang harus menjadi prioritas. Ada laporan pembuangan limbah liar yang sangat membahayakan lingkungan. Ini sulit sekali diawasi, sehingga perlu kita atur nanti,” ujarnya.
Suyasa juga menyoroti kewajiban hotel dan restoran berskala besar untuk memiliki sistem pengolahan limbah sendiri.
Menurutnya, karakteristik limbah dari sektor usaha tersebut tidak hanya berupa tinja, tetapi juga dapat bercampur dengan limbah cair dan lemak.
Ia menilai karakteristik limbah tersebut perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi proses pengolahan di instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT). Bahkan, material tertentu berpotensi merusak mesin pengolahan apabila tidak dipilah terlebih dahulu.
“Limbah itu bukan hanya tinja. Ada limbah cair dan lemak yang jenuh. Itu secara tidak langsung bisa merusak mesin pengoperasian yang ada di IPLT maupun fasilitas pengolahan milik swasta,” katanya.
Sebelumnya, dalam audensi dengan Asosiasi Jasa Kuras Bali, Komisi III mendapatkan laporan bahwa kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Suwung hanya mampu menampung 400-500 meter kubik per hari atau sekitar 100-130 truk dengan kapasitas 4 kubik.
Padahal dalam sehari total truk yang mengirimkan limbah ke IPLT sekitar 200 truk, dimana sebagian besar merupakan limbah lumpur tinja dari hotel dan restoran.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan