KPK Bongkar Lagi Skandal Lahan Rorotan, Dua Saksi Mangkir dan Dokumen Jual-Beli Dikuliti!
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Terbaru, penyidik mendalami dokumen transaksi jual-beli lahan dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.
Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/11/2026), satu saksi memenuhi panggilan penyidik, sementara dua saksi lainnya mangkir. Saksi yang hadir yakni Suryadi Lazuardi (SLZ) selaku pensiunan yang kini berstatus wiraswasta. Penyidik mendalami keterangannya soal penandatanganan dokumen jual-beli lahan Rorotan.
“Saksi Sdr. SLZ hadir, penyidik mendalami materi terkait penandatanganan dokumen jual-beli lahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Muas Saptono selaku wiraswasta dan Sunardi Song selaku General Manager PT TLJO Asset Management, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sunardi diketahui pernah menjabat sebagai General Manager PT Hotel Batavia Harmony yang ditempatkan di Hotel Novotel Jakarta Cikini pada 2018 hingga April 2024.
“Sedangkan untuk saksi MUS dan SS tidak hadir, penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan ini juga menyeret nama pengusaha sekaligus mantan pebalap, Zahir Ali. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sebelum status hukumnya gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2025.
Zahir diketahui merupakan Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Perusahaan tersebut menjadi salah satu pihak yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan pengadaan lahan Rorotan.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Zahir sebagai saksi pada Juni 2024. Saat itu, penyidik mendalami kapasitas dan tugas pokok serta fungsi Zahir di perusahaan yang bersangkutan.
Setelah putusan praperadilan, KPK kembali memanggil Zahir untuk diperiksa sebagai saksi pada 2025 dan beberapa kali pada 2026. Pemanggilan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai pihak dan transaksi yang berkaitan dengan pengadaan lahan Rorotan.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara Rorotan pada Juni 2024. Dalam pengusutannya, penyidik menemukan dugaan permainan antara pihak pembeli dan makelar dalam proses pengadaan tanah yang mengakibatkan selisih harga pembelian.
KPK pernah memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Bahkan, penghitungan sementara yang disampaikan KPK pada 2025 menyebut kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Pada September 2024, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yoory Corneles Pinontoan, Saut Irianto Rajagukguk, Indra S. Arharrys, Donald Sihombing, dan Eko Wardoyo.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan