DIKSIMERDEKA.COM, MANGGARAI – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan illegal tapping atau penyadapan ilegal.

Selain Listyo Sigit, ada juga Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasus penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Modus operandi yang dipakai para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sah sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Tak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas/file hasil sadapan di sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.

Tindakan ini pun terendus oleh petugas yang kemudian melapor ke polisi pada 30 Oktober 2026 hingga tiga pimpinan kepolisian tersebut ditangkap.

Sasaran penyadapan ilegal ini tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menanggapi kasus itu, Anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Kabur Harman menenggarai kasus penyadapan tersebut bertujuan untuk merebut kekuasaan.

Karena itu, kata dia, kasus penyadapan ini bukan pidana biasa tetapi bisa ditenggarai sebagai perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan dengan melibatkan pihak ketiga

Anggota Komisi III ini pun meminta Mabes Polri mengusut tuntas serta mencari dalang dibalik motivasi dan tujuan utama kegiatan penyadapan tersebut

“Saya meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas karena saya menenggarai kasus ini melibatkan pihak ketiga bukan untuk kepentingan bisnis tetapi lebih kepada kepentingan kekuasaan” tegas Benny.

Reporter: Berto Davids