DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencermati aktivitas perjalanan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ke luar negeri setelah yang bersangkutan kembali mangkir atau tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik baru memperoleh informasi mengenai perjalanan Nusron ke luar negeri berdasarkan alasan yang disampaikan saat penjadwalan ulang pemeriksaan. Informasi mengenai perjalanan tersebut juga diperoleh KPK dari pemberitaan media dan keterangan pihak Imigrasi.

Baca juga :  KPK Telusuri Aliran Rp1 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon

“Kami baru dapat informasi terkait bahwa yang bersangkutan memang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana alasan yang disampaikan saat penjadwalan ulang pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi menyebut aktivitas Nusron selama berada di luar negeri menjadi bahan pertimbangan penyidik, terutama karena surat pemeriksaan telah dikirimkan jauh-jauh hari sebelumnya.

“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Sita Uang Rp1 Miliar Pecahan Dollar Singapura Terkait Suap Pejabat Bea Cukai

Saat ditanya mengenai kabar perjalanan Nusron ke Malaysia yang disebut menggunakan jalur darat dan laut, Budi tidak memerinci apakah penyidik telah menyelidiki alasan pemilihan moda transportasi tersebut ataupun dugaan adanya barang yang hendak dihindarkan dari pemeriksaan di bandara.

KPK, kata dia, masih berfokus pada analisis alasan ketidakhadiran Nusron dan penentuan langkah pemeriksaan berikutnya. Budi menegaskan, penyidik ingin proses hukum berjalan efektif tanpa penundaan berkepanjangan.

Baca juga :  KPK Amankan 13 Orang dalam OTT Bupati Ponorogo

“Semua masih dalam proses, semua ada tahapannya dan penyidik semuanya masih mempertimbangkan secara objektif,” tuturnya.

KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Pada jadwal pertama, Nusron disebut beralasan memiliki kegiatan di Kementerian ATR/BPN. Pada penjadwalan ulang, dia kembali tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri.

KPK belum memastikan apakah akan menerbitkan surat panggilan berikutnya atau surat perintah membawa. Keputusan tersebut masih menunggu hasil analisis penyidik.