OTT Pejabat BNPB, KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar hingga Emas Diduga Terkait Korupsi Dana Bencana
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar hingga logam mulia berupa emas batangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut diamankan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK turut mengamankan 14 orang dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas pejabat BNPB hingga pihak swasta, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar 1,4 miliar rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, logam mulia yang diamankan penyidik terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai nilai ekuivalen emas yang disita, Budi menyebut KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilainya.
“Nanti kami cek untuk nilai ekuivalen dari logam mulia emas tersebut,” katanya.
Budi mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara terperinci jenis pengadaan yang diduga bermasalah maupun peruntukan dana tersebut untuk penanganan bencana tertentu.
Saat ditanya apakah perkara itu berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penanganan bencana di Sumatera, atau modifikasi cuaca, Budi belum memberikan konfirmasi. Dia menyebut detail pengadaan dan peruntukan dana akan disampaikan lebih lanjut.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah unsur, termasuk Sestama BNPB, PPK, pegawai atau tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.
Ke-14 orang tersebut diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Namun, KPK belum memerinci lokasi penangkapan masing-masing pihak maupun kronologi lengkap operasi tersebut.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK juga belum mengungkap identitas lengkap mereka maupun peran masing-masing dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
“Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Yang pasti terhadap 14 orang ini saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini,” ungkap Budi.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta keterkaitan para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, pimpinan KPK dijadwalkan menggelar ekspose untuk membahas perkara sekaligus menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
“Karena malam ini dijadwalkan dilakukan expose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” tuturnya.
Budi menambahkan, pasal yang akan digunakan dalam penanganan perkara juga masih menunggu hasil pembahasan di tingkat pimpinan KPK.
“Termasuk pasal yang nanti digunakan, nanti kita akan sampaikan lebih lanjut karena memang baru akan dipaparkan dan dibahas pada expose malam ini,” pungkasnya.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk konstruksi dugaan korupsi, peran para pihak, serta status hukum mereka setelah proses pemeriksaan dan ekspose selesai dilakukan.

Tinggalkan Balasan