Tujuh Reklame di Level 21 Dibongkar Mandiri untuk Menindaklanjuti Temuan BPK
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame pada tujuh bidang reklame yang berlokasi di Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar. Sebagai tindak lanjut, pihak manajemen Level 21 melakukan penurunan tujuh bidang reklame tersebut secara mandiri.
Penurunan reklame dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Reklame, mulai dari pemberian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian surat peringatan (SP). Langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap objek reklame yang tercantum dalam laporan temuan BPK.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10).
Dedy menyampaikan, penurunan tujuh bidang reklame dilakukan oleh pihak manajemen Level 21 setelah Tim Pokja Reklame menjalankan tahapan tindak lanjut administratif. Pihak manajemen juga menyampaikan adanya pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan dalam penurunan reklame tersebut.
Dalam penanganan reklame, Pemkot Denpasar melibatkan sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pokja Reklame. Tim tersebut terdiri atas perwakilan Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi lintas perangkat daerah tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan dan penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap administrasi perpajakan daerah, khususnya pada sektor reklame.
Menurut Dedy, tindak lanjut secara bertahap melalui pemberitahuan dan surat peringatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, pengelolaan pajak reklame dapat berjalan lebih tertib sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.
“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy.

Tinggalkan Balasan