DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika: Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Denpasar. Lewat kebijakan ini, kawasan-kawasan yang paling ramai dan paling dikenal di Bali diarahkan menjadi lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” tegas Koster.

Penetapan tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Kebijakan ini diperkuat dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Baca juga :  Gubernur Koster Hadiri May Day di Renon, Tegaskan Buruh Penggerak Ekonomi Daerah

Kesepakatan itu ditandatangani Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar serta Pemkab Badung, Gianyar, dan Klungkung, yakni empat daerah tempat keenam kawasan berada.

Ekonomi Tumbuh, Alam Tetap Terjaga

Koster menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penamaan kawasan, melainkan perubahan cara membangun Bali.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi jawaban atas tantangan yang makin dirasakan warga Bali, mulai dari kemacetan dan meningkatnya kebutuhan energi, persoalan sampah, alih fungsi lahan, hingga dampak perubahan iklim.

Lima Pilar Bali Hijau

Kerthi Bhumi Satwika dijalankan melalui lima pilar:

  1. Energi hijau: mempercepat pemanfaatan energi baru terbarukan dan efisiensi energi.
  2. Transportasi hijau: mengembangkan kendaraan listrik, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukungnya.
  3. Ekosistem hijau: merehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, melindungi pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta mengelola sampah berbasis sumber.
  4. Pariwisata hijau: mengurangi plastik sekali pakai dan mengembangkan destinasi yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.
  5. Masyarakat hijau: meningkatkan kapasitas dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Baca juga :  Gubernur Koster Serahkan Sertifikat Tanah Hibah untuk Perumahan Prajurit TNI AD

Setiap kawasan punya arah berbeda. Ubud diperkuat sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan lingkungan, Nusa Penida difokuskan pada kelestarian ekosistem pulau dan pesisir, sedangkan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi percontohan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun kawasan Gajah Mada Denpasar diarahkan memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan kota berkelanjutan.

Baca juga :  Gubernur Koster Raih Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik

Butuh Gerakan Bersama

Koster menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari penetapan kawasan atau penandatanganan kesepakatan, tetapi dari konsistensi pelaksanaan di lapangan. Karena itu, ia mengajak pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk terlibat, agar kawasan rendah emisi tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi gerakan bersama.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Pemilihan Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan menegaskan pesan bahwa pembangunan Bali harus selaras dengan nilai-nilai Sad Kerthi.