DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Bali mempercepat penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini diarahkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kepala BPKAD kabupaten/kota se-Bali, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rakor berlangsung di Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (23/9/2026).

Koster meminta BPKAD kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah untuk menyiapkan penerapan layanan tersebut. Menurutnya, percepatan diperlukan mengingat tingginya aktivitas transaksi pertanahan di Bali yang turut dipengaruhi pertumbuhan pariwisata dan meningkatnya nilai lahan.

“Intensitas transaksi pertanahan di Bali sangat tinggi. Karena itu, saya mengajak BPKAD kabupaten/kota se-Bali untuk segera bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dalam menerapkan pelayanan PERINTIS 10 Hari,” ujar Koster.

Berdasarkan laporan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo, penerapan layanan PERINTIS di Bali telah mulai dipercepat oleh Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah lainnya didorong segera mengambil langkah serupa agar pelayanan peralihan hak dapat diterapkan secara lebih luas dan terintegrasi.

Program PERINTIS 10 Hari merupakan layanan yang mengintegrasikan tahapan peralihan hak atas tanah dengan melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Secara nasional, skema tersebut mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT selama dua hari, serta proses di Kantor Pertanahan paling lama lima hari. (Infopublik)

Eko Priyanggodo melaporkan tingginya aktivitas transaksi pertanahan di Bali tercermin dari penerimaan BPHTB yang disebut mencapai Rp7,68 triliun sepanjang 2021 hingga 8 September 2026. Selain itu, jumlah berkas peralihan hak jual beli juga terus meningkat dan tercatat mencapai 46.082 berkas pada 2025.

“Nilai BPHTB dari 2021 sampai 8 September 2026 mencapai Rp7,68 triliun. Begitu juga dengan peralihan hak jual beli yang naik secara konsisten hingga mencapai 46.082 berkas pada tahun 2025,” kata Eko dalam laporannya.

Koster menilai tingginya aktivitas pertanahan tersebut perlu diimbangi dengan pelayanan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu. Melalui penerapan PERINTIS, pemerintah daerah bersama BPN dan PPAT diharapkan dapat membangun pola kerja yang lebih terintegrasi sehingga masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan secara lebih mudah dan terukur.

Penerapan PERINTIS 10 Hari sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN. Setelah sebelumnya diuji coba di 17 Kantor Pertanahan, layanan tersebut diperluas hingga 95 Kantor Pertanahan mulai 24 September 2026 dan ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.