DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kebijakan penggunaan busana adat Bali yang telah berjalan selama sembilan tahun turut mendorong pertumbuhan industri lokal.

Menurut Koster, meningkatnya penggunaan busana adat turut mendongkrak perkembangan usaha penenun, penjahit, desainer, UMKM, butik hingga mata rantai usaha lainnya di Bali.

Hal tersebut disampaikan saat konfrensi pers usai mengikuti pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Sabtu (26/9/2026).

Koster mengatakan, kebijakan penggunaan Busana Adat Bali telah diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.

Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan mengatur penggunaan busana adat Bali pada setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus.

Menurut Koster, kebijakan tersebut diberlakukan dengan pertimbangan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan. Penggunaan busana adat juga diarahkan untuk memperkuat jati diri, karakter dan budi pekerti masyarakat Bali.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menyelaraskan fungsi busana adat Bali dengan arah pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia. Koster juga menyebut penggunaan busana adat menjadi salah satu cara untuk mengenali nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali.

Koster mengatakan penerapan kebijakan tersebut tidak hanya terlihat pada lingkungan pemerintahan. Penggunaan busana adat Bali juga semakin banyak dijumpai di lembaga pendidikan, hotel, restoran, bank, mal, serta berbagai komponen masyarakat lainnya.

Antusiasme masyarakat, kata Koster, bahkan tidak hanya terlihat pada hari yang diwajibkan dalam Pergub. Busana adat Bali juga semakin sering digunakan masyarakat pada hari-hari lainnya.

“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” ujar Koster.

Koster menilai meningkatnya penggunaan busana adat tersebut kemudian memberikan dampak terhadap perkembangan industri busana adat di Bali.

Menurut Koster, permintaan terhadap busana adat turut menggerakkan sektor penenun, penjahit, desainer busana adat untuk kegiatan adat maupun kantor, hingga peningkatan produksi busana adat Bali.

Dampak tersebut, lanjut Koster, juga dirasakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), butik serta mata rantai usaha lainnya yang berkaitan dengan industri busana adat.

“Penggunaan Busana Adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali,” katanya.

Atas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan sembilan tahun, Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha serta seluruh masyarakat Bali yang telah menjalankan penggunaan busana adat Bali.

Koster juga mengimbau pihak yang hingga kini belum menjalankan ketentuan tersebut agar mematuhi Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018. Ia menegaskan kepatuhan menggunakan busana adat Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memuliakan dan melestarikan budaya Bali.

“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah Kita, Nak Bali,” tegas Koster.

Reporter: Agus Pebriana